Polisi Bakal Sita Aset TSK Kasus Tanah Keluarga Nirina
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta- Penyidik Polda Metro Jaya berencana akan menyita aset milik para tersangka (tsk) kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir yang diduga berasal dari hasil penggelapan sertifikat tanah milik keluarga artis tersebut.
Hal tersebut disampaikan Nirina sesusai menemui penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (20/12), untuk mempertanyakan perkembangan kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya.
"Sejauh ini, Alhamdulillah saya mendapat informasi bahwa akan adanya penyitaan aset dan bisnis dari para tersangka. Ini merupakan update yang menyenangkan bagi kami pihak korban," kata Nirina kepada wartawan.
Baca Juga: Kesaksian Warga Saat Ruri Repvblik Kecelakaan di Ciamis: Tubuhnya Terpental
Dikatakan Nirina, penyitaan aset tersebut dilakukan penyidik karena serangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para tersangka.
"Iya terkait dengan TPPU ya, dan memang teramini yang kami curigakan ini, bahwa adanya aliran dana bahkan ada mulai proses penyitaan itu kan berarti sudah sangat terbukti bahwa benar adanya (dugaan TPPU)," ungkapnya.
Diketahui, Nirina Zubir menjadi korban kasus mafia tanah yang dilakukan oleh asisten rumah tangga ibundanya bernama Riri Khasmita.
Baca Juga: Bantah Pernyataan Mahfud MD, Komisi I: Kondisi Papua Tak Sesuai Fakta di Lapangan
Tersangka Riri menipu, menggelapkan dan membalik nama enam buah sertifikat rumah dan tanah milik ibunda Nirina yang dipercayakan kepadanya. Atas kasus ini, Nirina dan keluarganya menderita kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.