Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi masih belum memutuskan soal dikabulkannya pengajuan penangguhan penahanan eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Diketahui Ferdinand telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus cuitan ‘Allahmu lemah’, Senin (10/1/2022) malam kemarin.

Jubir Humas Polri, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya tengah fokus untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdinand.

“Untuk penerimaan pengajuan itu belum ada, saat ini kami masih fokus pada pemeriksaan lanjutan, yang tadi malam sempat tertunda,” ucap Hendra dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).

Ia mengatakan, pengajuan penahanan terhadap Ferdinand akan di asesmen terlebih dahulu. Nantinya, kata Hendra, akan ada tim yang menilainya.

“Nanti kalau ada pengajuan dan lainnya nanti akan konfirmasikan dan kita asesmen oleh yang bersangkutan, ada tim sendiri yang akan menilai,” jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean setelah diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri.

Ferdinand Hutahaean ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka. Sesuai KUHAP, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi lain selama proses hukum tengah berjalan.

Ferdinand Hutahaean ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini Senin 10 Januari hingga Minggu 30 Januari 2022 di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Artikel Terkait