Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Siskaeee, Kenapa?
Hukum

FTNews - Pihak kepolisian belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan oleh kubu tersangka Siskaeee dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
“Saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut,†kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Minggu (28/1).
Namun Ade Safri menyebutkan pihaknya telah menerima surat yang dilayangkan oleh kubu tersangka Siskaeee.
“Surat permohonan penangguhan tersangka sudah diterima penyidik,†ucap Ade Safri.
Baca Juga: Sempat Gibran Rakabuming Singgung saat Debat, Apa Itu “Greenflation�
Adapun alasan belum diamini penangguhan penahanan tersangka Siskaeee lantaran saat ini masih ada kepentingan penyidikan yang tengah berjalan.
“Alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung,†jelas Ade Safri.
Sebelumnya, Kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang terjerat kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kemenhub Resmi Sesuaikan Tarif Ojek Online
Berdasarkan gambar yang FTNews terima, surat permohonan penangguhan penahanan tersebut tertulis atas nama Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. Surat mereka tujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kemudian terdapat surat pernyataan penjaminan tersangka tertanggal 25 Januari 2024 yang kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting tandatangani.Â
“Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu,†kata Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, kepada wartawan, Kamis (25/1) lalu.
Kemudian Tofan menyebutkan, dalam pelayangan surat penangguhan penahanan, terdapat pernyataan bahwa dirinya dapat menjamin kliennya tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacaranya untuk Siska. Tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum,†jelas Tofan.
Selain itu ia mengatakan, pertimbangan penangguhan penahanan karena kliennya tengah mengalami sakit.
“Alasan kita bahwasanya tentu ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus PMJ. Itu terkait juga karena Siskaeee itu menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa,†beber Tofan.
Sebagai buktinya, Siskaeee pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Di tangannya pun ada banyak sekali bekas sayatan.
“Sebelum kasus ini juga dan pada saat kasus ini juga di tangannya itu banyak sayatan seperti itu,†jelas Tofan.