Polisi Berlakukan Ganjil-Genap di Tempat Wisata Selama Libur Nataru

Nasional

Sabtu, 27 November 2021 | 00:00 WIB
Polisi Berlakukan Ganjil-Genap di Tempat Wisata Selama Libur Nataru

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi akan memberlakukan ganjil-genap bagi kendaraan yang akan mengunjungi tempat wisata pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

rb-1

Hal itu mengacu pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang akan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Pengaturan tempat wisata lokal di seluruh Indonesia, nanti akan diterapkan ganjil-genap untuk kunjungan wisata," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (26/11/2021) malam.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

Selain itu, di tempat-tempat keramaian dan wisata akan dipasang Peduli Lindungi. Hal itu untuk mengontrol masyarakat yang akan masuk ke lokasi tempat pariwisata. "Kapasitas juga dibatasi 50 persen," kata mantan Kapolda Kalteng.

Ia menambahkan bahwa selama aturan Ganjil-Genap ke tempat wisata, polisi tidak akan melakukan penilangan. Menurutnya hal ini bagian dari edukasi dan informasi kepada masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan dan aturan-aturan yang diberlakukan.

Tag Nasional Headline Libur Nataru Featured

Terkini