Polisi Bongkar Prostitusi Live Streaming di Deli Serdang, 3 Orang Ditangkap
Sumatra Utara

Polisi membongkar kasus prostitusi live streaming yang melibatkan seorang talent wanita di bawah umur di kos Deli Serdang.
Dalam pengungkapan ini polisi menangkap tiga orang yakni talent wanita berinisial M (15), RA (25) berperan sebagai germo dan RPL (19), sebagai talent pria.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli Siber pada Senin (14/4/2025).
Baca Juga: Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polda Sumut Kerahkan 12 Ribu Personel dan Siapkan 167 Pospam
Saat itu, ditemukan salah satu akun TikTok mengiklankan di aplikasi Tevi akan melakukan siaran langsung (live streaming) adegan porno.
Hasil penyelidikan tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming adegan porno tersebut di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Tim menggerebek lokasi yang dijadikan live streaming adegan seksual dan mengamankan 3 orang tersangka.
Baca Juga: Kapolda Sumut Tegaskan Siap Sukseskan Pilkada 2024 yang Aman dan Damai
"Seorang tersangka lainnya berinisial, YWS yang berperan sebagai host sedang dalam pengejaran. Para talent dan germo mendapat upah Rp 700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung," ungkapnya, Rabu (16/4/2025).
Kata Kombes Ferry, kasus ini merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap Polda Sumut. Untuk talent lainnya masih dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.