Polisi Bongkar Sarang Pupuk Palsu di Boyolali, Sebulan Produksi 260-400 Ton Pupuk Palsu

Jawa Tengah

Jumat, 11 Juli 2025 | 18:06 WIB
Polisi Bongkar Sarang Pupuk Palsu di Boyolali,  Sebulan Produksi 260-400 Ton Pupuk Palsu
Pengungkapan kasus pupuk palsu di Jawa Tengah/Foto: Humas Polri

Polisi kembali membongkar pupuk palsu yang sangat merugikan masyarakat. Kali ini langsung ‘sarang’-nya, yakni Pabrik Pupuk Palsu yang telah memproduksi ratusan ton atau sekitar 260-400 ton per-bulan. Pabrik tersebut milik CV Sayap ECP di Kabupaten Sragen. Pabrik ini sudah lima tahun beroperasi.

rb-1

Terbongkarnya pupuk palsu ini masih satu rangkaian dengan ditemukan peredaran pupuk palsu di wilayah Sragen, dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1.115 karung, Pengungkapan itu pun berawal dari viralnya video peredaran pupuk palsu di medsos. Polisi langsung gercep dan mengamankan barang bukti beserta tersangka.

CV Sayap ECP Miliki Izin Resmi, Punya SNI tapi Produksinya tak Sesuai Standar

rb-3

Sebanyak 1.115 karung  pupuk palsu siap edar diamankan Ditreskrimsus Polda Jateng/Foto: Polda JatengSebanyak 1.115 karung pupuk palsu siap edar diamankan Ditreskrimsus Polda Jateng/Foto: Polda Jateng

Hasil tindak lanjut dari kasus tersebut, ditemukan pabrik pupuk palsu itu berada di wilayah Boyolali, milik CV Sayap ECP. Menariknya, CV ini telah memiliki izin resmi, juga miliki SNI. Tapi pupuk yang diproduksinya tidak sesuai standar.

Hal tersebut terungkap saat konfrensi pers, kemarin. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman mengatakan, hasil pendalaman, pemeriksaan dan verifikasi keterangan petani, pihak kepolisian menemukan lokasi produksinya di Boyolali. "Pabrik itu, memproduksi 7 macam merk seperti, Enviro NKCL, Enviro Phospat, Spartan NPK, Spartan NKCL, dan Spartan SP-36," ujar Arif.

Hasil uji sampel di laboratorium Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Balai Penerapan Standard, ternyata tidak sesuai dengan klaimnya. "CV Sayap ECP ada izin, SNI (Standar Nasional Indonesia) juga memiliki. Namun yang perlu ditekankan, hasil temukan tak sesuai label komposisi, (ada produk) Juni-Juli, ini pidana," tegas Arif.

Arif menerangkan bahwa pupuk yang diproduksi oleh CV Sayap ECP telah diedarkan selama lima tahun di sekitaran Jawa Tengah. "Hasil produksi pupuk dari pabrik tersebut bisa mencapai 260-400 ton tiap bulan dengan keuntungan mencapai Rp 171 juta sampai Rp 250-an juta," ungkap Arif.

Arif menyebut telah menetapkan Direktur CV Sayap ECP Totok Sularto sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.***

Tag Pabrik Pupuk Palsu di Boyolali

Terkini