Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Lain dalam Kasus Kecelakaan Bus di Subang
Nasional

FTNews - Polisi masih mengusut kasus kecelakaan bus pariwisata Putera Fajar, Sadira, yang menewaskan 11 orang. Peristiwa ini terjadi di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini. Hal ini nantinya akan dilihat berdasarkan perkembangan fakta-fakta hukum.
“Bisa saja (tersangka) bertambah. Tergantung dari fakta-fakta hukum yang ada ya. Kita tidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, penyidikan akan diarahkan ke sana,†kata Aan, di Jakarta, pada Rabu (15/5).
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik Amran Sulaiman jadi Mentan
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap semua yang terlibat dalam kecelakaan ini. “Sangat memungkinkan ya ini yang ada keturutsertaan terhadap peristiwa tersebut, ini juga akan diminta pertanggungjawaban sebagai yang bertanggung jawab terhadap terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut,†ujar Aan.
“Artinya si pengusaha, kemudian karoseri, karena ada indikasi ada perubahan rancang bangun atau ada perubahan bentuk, dimensi, itu juga kemungkinan ada pasal yang akan kita terapkan di kasus tersebut," jelas Aan.
Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menetapkan sopir bus pariwisata Putera Fajar, Sadira, jadi tersangka dalam kasus kecelakaan
Baca Juga: Prediksi BMKG, Sebagian Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
yang menewaskan 11 orang. Peristiwa ini terjadi di Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5).
“Kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira,†kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, dalam konferensi pers, pada Senin (13/5) malam.
Wibowo mengungkapkan dalam hal ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 13 saksi. Adapun saksi tersebut diantaranya pengemudi, kenek, penumpang bus, mekanik, berikut juga masyarakat yang mengetahui terjadinya peristiwa kecelakaan, dan dua saksi ahli.
Selain itu hasil pemeriksaan terhadap pengemudi, yang bersangkutan mengetahui bahwa kendaraan tersebut bermasalah dalam fungsi rem.
“Bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya, yang pertama di Tangkubanparahu oleh mekanik Nana yang dipanggil oleh Firman atas permintaan dari pengemudi. Perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kampas rem. Kemudian permasalahan kembali muncul di rumah makan Bang Jun, dicoba kembali perbaikan oleh kenek dan pengemudi dengan meminjam sil kepada pengemudi lain tapi karena sil tidak sesuai ukuran sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," ujar Wibowo.
Kemudian akibat perbuatannya tersebut penhemudi akan kenakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal kurungan 12 tahun dan denda Rp 24 juta.