Sumatra Utara

Polisi di Tanjung Balai Diburon, Tilep Uang Pengedar Narkoba Rp6,4 Juta

03 Oktober 2025 | 21:52 WIB
Polisi di Tanjung Balai Diburon, Tilep Uang Pengedar Narkoba Rp6,4 Juta
Ilustrasi mengambil uang lewat ATM. [Pexels]

Seorang polisi berinisial Brigadir IR, anggota Polres Tanjung Balai, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ketahuan mengambil uang milik pengedar narkoba.

rb-1

Jumlah yang digasaknya mencapai Rp6,4 juta, ditarik langsung lewat ATM korban.

Kasus ini bermula saat AA, seorang pengedar narkoba, ditangkap pada 8 Mei 2025. Barang bukti berupa kartu ATM juga diamankan polisi.

Baca Juga: Polisi Pastikan Mucikari Anak di Bawah Umur Beraksi Tak Sendirian

rb-3

Namun, Brigadir IR justru memanfaatkan kesempatan dengan meminta PIN korban. Dengan dalih akan membantu kasus AA, ia lalu menarik uang sebanyak tiga kali hingga total Rp6,4 juta.

Ilustrasi penangkapan terhadap pengedar narkoba. [Istimewa]Ilustrasi penangkapan terhadap pengedar narkoba. [Istimewa]

AA yang merasa ditipu kemudian melapor ke Sat Reskrim Polres Tanjung Balai. Setelah dilakukan penyelidikan, Brigadir IR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencurian.

Baca Juga: Terjadi di Sunter, Sopir Sekap Majikan hingga Tewas

Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Iptu M Ruslan, membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Benar, statusnya sudah tersangka,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).

Kini, polisi tengah memburu Brigadir IR yang dijerat dengan pasal 374 subsider 372 lebih subsider 362 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan pencurian.

Ilustrasi Polri. [Istimewa]Ilustrasi Polri. [Istimewa]

Namun, setelah status tersangka diumumkan, Brigadir IR malah menghilang. Ia tidak masuk dinas selama beberapa hari dan saat dicari ke rumahnya pun tak ditemukan.

"Terhadap yang bersangkutan masih dalam pencarian," tukasnya.

Tag Narkoba Tersangka Polisi Polres Tanjung Balai Brigadir IR Pengedar narkoba

Terkait

Terkini