Polisi Jemput Paksa Pegiat Media Sosial Yusril Koto, Jadi Tersangka UU ITE
Sumatra Utara

Polisi melakukan jemput paksa dan menetapkan pegiat media sosial asal Batam, Yusril Koto, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Yusril Koto yang juga telah ditahan, disangkakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Sudah kami amankan karena ada laporan," kata Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin, Senin (28/4/2025).
Baca Juga: Pelapor Jerinx, Adam Deni Ditangkap!
Zaenal menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Yusril Koto, yang diviralkan di media sosial TikTok.
Kemudian, dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk saksi ahli.
"Kami memeriksa beberapa saksi ahli, baik ahli bahasa, digital forensik dan pidana," katanya.
Baca Juga: Hari Ini, Baim Wong Diperiksa Terkait UU ITE di Polres Jaksel
Dari penyelidikan dan penyidikan, Yusril Koto yang aktif mengkritisi pemerintahan dan aparat ini disangkakan melanggar Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27a, dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Menurut Zaenal, penjemputan paksa Yusril Koto dilakukan setelah yang bersangkutan sebagai saksi tidak hadir dan tidak kooperatif terkait pemanggilan.
"Sudah dipanggil sebagai saksi tidak memberikan keterangan dan tidak kooperatif," ujarnya.
Penyidik juga mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Yusril Koto sebagai tersangka. Salah satunya keterangan dari saksi ahli.
"Penetapan tersangka setelah pemeriksaan saksi, dua alat bukti yang cukup sesuai KUHAP," kata Zaenal.
Terpisah Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Andrestian menyebut pihaknya telah memanggil Yusril Koto sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan.
Yusril Koto pernah dilaporkan oleh kuasa hukum PT Karsa Adhitama Persada terkait penyebaran berita bohong atau hoaks tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada 11 April 2025.
Penggiat media sosial asal Batam itu juga dilaporkan oleh anggota Satpol PP berinisial B terkait pencemaran nama baik pada bulan Desember 2024.
"Laporan yang kami terima dari warga berinisial B," kata Debby.
Laporan itu terkait unggahan Yusril Koto di akun TikTok tentang oknum Satpol PP saat melakukan penggusuran pedagang di Komplek Pertokoan Grand BSI Batam Center pada 20 September 2024.