Polisi Kejar Pembeli Konten Video Porno Kebaya Merah

Forumterkininews.id, Jakarta – Polda Jawa Timur terus melakukan pendalaman atas temuan asusila dimana pasangan pria dan wanita membuat konten video porno di salah satu hotel di kawasan Surabaya, Jawa Timur.

Dirkrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengatakan, materi pendalaman yang dilakukan oleh pihaknya adalah seputar motif pembuatan video porno tersebut. Untuk hal ini sudah terjawab.

Menurutnya kedua pelaku sengaja membuat konten tersebut untuk dipasarkan. Kemudian, pihak kepolisian juga akan menyasar siapa saja yang telah menikmati konten tersebut.

“Untuk pemesan dan pembeli konten masih kita dalami dan menjadi materi untuk konstruksi kasus ini,” ujar Farman.

Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya, polisi menangkap dua pemeran video porno Kebaya Merah berinisial ACS dan AH di Surabaya, Minggu (6/11).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti yakni berpa 1 buah laptop, 2 buah hardisk, dua ponsel. Juga dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun,” ujar Farman.

Artikel Terkait