Metropolitan

Polisi Kembali Gelar Perkara Tewasnya Mahasiswa STIP Dianiaya Senior

Adinda Ratna Safira
Rabu, 08 Mei 2024 | 00:00 WIB
Polisi Kembali Gelar Perkara Tewasnya Mahasiswa STIP Dianiaya Senior

FTNews - Polisi masih melaksanakan penyidikan tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial P. Korban ditemukan meninggal dunia di lingkungan kampus akibat dianiaya seniornya.

rb-1

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menuturkan akan kembali melaksanakan gelar perkara. Sementara itu ia belum dapat menentukan apakah gelar perkara ini akan ada tersangka baru atau tidak.

“Iya, hari ini ada gelar perkara. (Tersangka baru) nanti kita lihat fakta yang ada,” kata Gidion, kepada wartawan, pada Rabu (8/5).

Baca Juga: KPAI Desak Usut Tuntas Tewasnya Satu Keluarga di Apartemen Teluk Intan

rb-3

Sementara itu hingga saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan barang bukti. Dan secara konferehensif juga ada pembuktian dari ahli yang disinkronisasi dari keterangan saksi.

“Kemarin banyak yang kita minta keterangan sekitar 36 orang. Lalu kita sinkronisasi keterangan saksi dengan CCTV dan alat bukti yang lain, ini yang menjadi penting,” ucap Gidion.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan pria berinisial TRS (21) sebagai tersangka tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial P (18). Tersangka merupakan senior korban di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Kapolri Tawarkan Band Sukatani Jadi Duta Kritik Polri

“Kami menyimpulkan tersangka tunggal dalam peristiwa ini yaitu saudara TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2. Lalu korbannya sudah kita ketahui Putu tingkat 1,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam keterangannya, pada Minggu (5/5).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan melakukan pemukulan di bagian ulu ati korban. Berdasarkan keterangan saksi, pemukulan dilaksanakan sebanyak lima kali.

“Korban dipukuli, maka hilang kesadaran, lalu pingsan dan jatuh. Kemudian dilakukan pertolongan dan dipindahkan ke satu tempat sebelah toilet. Sebelum dipindahkan ke toilet dilakukan upaya penyelamatan memasukkan tangan ke mulut korban untuk ditarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran pernapasan, korban meninggal dunia,” ucap Gidion.

Sementara itu motif pemukulan yang menewaskan mahasiswa STIP ini dilatarbelakangi adanya tindakan senioritas di lingkungan sekolah.

“Kalo ditanya motif ini kehidupan senioritas. Disimpulkan arogansi senioritas. Karena ada kalimat ‘mana yang paling kuat’ itu juga nanti yang menjadi titik tolak untuk melakukan penyelidikan yang lebih,” ujar Gidion.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 Jo subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Tag Dianiaya Senior Gelar Perkara Mahasiswa Metropolitan Polisi STIP Tewas

Terkini