Polisi Konfirmasi Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri ternyata telah menangkap dalam kasus gagal ginjal akut. Tersangka melarikan diri sejak November 2022.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigjen Pol Pipit Rismanto memberikan konfirmasi penangkapan itu.
Kedua buronan tersebut, yakni Direktur Utama CV Samudera Chemical, Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical, Andri Rukmana (AR).
Baca Juga: Pengamanan Gedung MA Libatkan Anggota TNI Jadi Pembahasan KY
"Satu Minggu yang lalu kita sudah melakukan penangkapan terhadap 2 DPO," kata Pipit dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/1).
Kini, pihaknya dapat mengembangkan perkara hingga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Aris Sanjaya (AS). Keduanya merupakan Direktur Utama dan direktur CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), rekanan dari CV Samudera Chemical.
CV Chemical sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat perusahaan lainnya. Mereka yakni PT Afi Farma (AF), PT Tirta Buana Kemindo (TBK). CV Anugerah Perdana Gemilang (APG), dan PT Fari Jaya Pratama (FJ).
Baca Juga: Hari Ini Panji Gumilang Bakal Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU
"Jadi dalam perkara ini kami sudah mentersangkakan lima korporasi dan sudah menahan empat orang tersangka. Termasuk dua orang yang buron," ucapnya.
Pipit mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus gagal ginjal akut tersebut, termasuk kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Terkait adanya kelalaian dari fungsi pengawasan penggunaan bahan tambahan pada bahan baku obat.
"Modus yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait CV Samudra Chemical adalah membeli cairan yang harusnya Permatenical Grade ternyata membeli cairan Industrial Grade. Industrial Grade berupa EG dari berbagai sel yang nggak jelas asal usulnya," ujarnya.
Dalam perkara ini CV Samudera Anugerah diduga melakukan pengoplosan Propilen Glikol (PG), zat pelarut bahan baku obat, yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilan glikol ((DEG) melebihi ambang batas aman untuk dikonsumsi.
"Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi 9 sampel drum yang ditemukan di CV Samudera Chemical terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG," tegasnya.