Polisi: Mayoritas Organ Dalam Tubuh Keluarga yang Diracuni Terbakar
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Jajaran Polda Jawa Tengah mengerahkan seluruh tim untuk mengungkap kasus kematian satu keluarga. Dimana dalam kasus ini yang menjadi korban adalah orang tua (Suami-Istri) dan anak pertama (Kakak dari Pelaku).
Selain menurunkan tim reserse kriminal, Polda Jawa Tengah juga menurunkan Bidang Kedokteran Kepolisian (Biddokes). Ini dilakukan untuk mengetahui luka apa saja yang dialami korban yang diracuni oleh anak kandungnya sendiri.
Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol. Sumy Hastry Purwanti menyampaikan ketiga jenazah meninggal tidak wajar dan setelah diautopsi. Mereka minum air yang ada racunnya karena dari saluran napas atas dari bibir sampai lambung ada merah seperti terbakar.
Baca Juga: Wow, Joko Widodo Ajukan RAPBN 2023 Lebih dari Rp3.000 Triliun
"Para korban minum sesuatu zat beracun dan dari organ otak, jantung, hati, paru ada tanda-tanda racun. Sebab kematian karena zat yang beracun, ketiganya sama," katanya.
Ia menyebutkan jenis racunnya bisa golongan sianida, golongan arsenik atau golongan lain. Organ yang rusak dari tenggorokan, lambung, usus, hati, jantung, paru, dan otak seperti terbakar karena prosesnya cepat memasuki pembuluh darah sehingga mematikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan DD (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Tumpengan Sederhana, Ini Harapan Prabowo di HUT ke-16 Gerindra
Pelaku membunuh orangtua dan kakaknya dengan korban meninggal Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24) karena minum zat beracun.
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pelaku DD yang merupakan anak kedua dari korban meninggal dunia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kapolres sudah mendapatkan pengakuannya.
Selain itu, kata dia, sudah mendapatkan barang bukti lain yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan. Namun hal tersebut harus diyakinkan dengan penyebab kematian.
"Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati," katanya usai melakukan asistensi hasil penyidikan di Magelang di Magelang, Selasa (29/11).