Polisi Pastikan Suami Tak Terlibat Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangerang

FTNews – Polisi masih mengusut kasus ibu kandung berinisial R (22) yang melecehkan anaknya berinisial R (5) di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar memastikan suaminya berinsial IM tidak terlibat dalam kasus tersebut. “Kemudian si suami ini kita udah lakukan pemeriksaan. Suami ini dipastikan tidak ada keterlibatan dalam pembuatan video,” ujarnya, di Polda Metro Jaya, pada Rabu (5/6).

Lebih lanjut Hendri mengungkapkan saat peristiwa itu terjadi, suami tersangka yakni IM tidak berada dirumah. Diketahui bahwa ibu perempuan R ini tidak bekerja dan suaminya berprofesi sebagai pengamen.

“Jadi awalnya si akun Icha Shakila menyuruh si pelaku untuk membuat video pornografi dengan siapapun terserah R.

Sempat waktu itu IS menawarkan ‘dengan suami kamu aja bikin video itu’. Tapi ternyata karena suaminya tidak ada di tempat dan juga kemungkinan kalau dari terduga pelaku R menyampaikan, tidak mau, makanya dia mengambil keputusan sendiri untuk membuat video ini dengan melibatkan anaknya” papar Hendri.

Sekadar informasi, Anak berinisial R (5) yang menjadi korban pelecehan ibu kandung berinisial R (22) dipisahkan oleh orang tuanya. Korban yang sebelumnya tinggal di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, kini ditempatkan di Rumah Aman.

“Pertama kita melakukan penahanan terhadap wanita berinisial R (22). Kedua terhadap si anak inisial R (5) sudah kami koordinasikan dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Tangerang Selatan untuk diamankan di Rumah Aman atau Safehouse,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, saat konferensi pers, pada Rabu (5/6).

Lebih lanjut nantinya akan dilakukan observasi dan pemulihan kondisi mental atau psikis korban R. Adapun dalam hal ini akan dibantu oleh tim psikolog.

BACA JUGA:   Pencuri dan Penadah Jam Tangan Mewah di PIK 2 Saling Kenal

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan menyebutkan bahwa juga diperlukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban. Selain itu juga korban perlu diberikan pendidikan resproduksi.

“Jangan sampai anak tersebut punya potensi memiliki perilaku yang menyimpang karena kasus ini adalah bukan saja merupakan kekerasan seksual. Seorang ibu memperlakukan kekerasan seksual terhadap anaknya, anak laki-laki yg masih dibawah umur,” jelas Kawiyan.

Selain itu tim psikolog juga harus bisa melakukan upaya pencegahan. Hal ini agar di kelak kemudian hari setelah anak itu sembuh tidak punya potensi menjadi pelaku untuk kegiatan kekerasan yang sama.

“Sekali lagi harus dicegah agar anak tersebut yang merupakan korban tidak menjadi pelaku untuk kekerasan yang sama. Sebab ada beberapa kasus di kekerasan seksual atau kekerasan terhadap anak banyak korban yang kemudian dapat disembuhkan tetapi akhirnya dia juga menjadi pelaku,” ungkap Kawiyan.

Artikel Terkait

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...

Makin Solid, Koalisi Jakarta Baru akan Gerilya Menangkan Rido

FTNews - Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengungkapkan partai...