Polisi: Penggunaan Nopol Palsu Memperberat Hukuman Mario Dandy

Hukum

Jumat, 03 Maret 2023 | 00:00 WIB
Polisi: Penggunaan Nopol Palsu Memperberat Hukuman Mario Dandy

Forumterkininews.id, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan bahwa penggunaan pelat nomor polisi (nopol) palsu pada kendaraan yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan, maka dapat dijatuhkan sanksi seperti yang dilakukan oleh Mario Dandy Satryo (MDS).

rb-1

Menurutnya, pelanggaran registrasi kendaraan dapat digunakan penyidik untuk memperberat hukuman anak dari Rafael Alun Trisambodo.

"Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk 'mohon maaf' melakukan kejahatan, nanti bisa memperberat (hukuman) barang kali," kata Firman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/3).

Baca Juga: Tolak Jadi Saksi, KPK Minta Anak dan Istri Lukas Enembe untuk Sampaikan ke Penyidik 

rb-3

Ia mengatakan dalam peraturan Undang-undang lalu lintas, penggunaan pelat nopol palsu dapat disanksi dua bulan penjara dan denda Rp 500 ribu. Meskipun sanksinya kecil, jika kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, penyidik dapat menambahkan pelanggaran registrasi kendaraan tersebut.

"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomor-nya itu sanksinya cuma dua bulan. Atau lima ratus ribu," ucap Firman.

Aksi Penganiayaan

Baca Juga: Hari ini, Ferdy Sambo Bersaksi dalam Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan MDS kepada D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan menjadi perhatian publik. Selain melakukan penganiayaan secara brutal, MDS juga ketahuan menggunakan mobil mewah jenis Rubicon dengan pelat nomor palsu.

Setelah MDS menjadi tersangka, berikutnya S (19) juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/2).

Kasus penganiayaan ini kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3).

Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status hukum teman wanita MDS. Yaitu AG (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan D (17).

Kedua tersangka dijerat dengan pasal baru. Untuk MDS disangkakan melanggar Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan S dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Tag Hukum Polisi Mario Dandy Gunakan Nopol Palsu Memperberat Hukuman

Terkini