Polisi Periksa Enam Saksi Usut Pengeroyokan Youtuber di Tebet

Hukum

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 00:00 WIB
Polisi Periksa Enam Saksi Usut Pengeroyokan Youtuber di Tebet

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi masih terus menindaklanjuti laporan yang youtuber, Laurendra Hutagalung layangkan. Laporan itu terkait pengeroyokan terhadap dirinya di Rumah Makan Wong Solo, Jalan KH. Abdullah Syafei Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (15/8) malam.

rb-1

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak enam saksi untuk mengusut kasus tersebut.

“Adapun enam orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan,” kata Yossi, dalam keterangannya, Sabtu (26/8).

Baca Juga: Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

rb-3

Lebih lanjut Yossi mengatakan, enam orang saksi tersebut di antaranya berasal dari tim youtuber.

“Saksi tim youtuber di antaranya yang menjadi korban, ada satu perempuan dan dua orang laki-laki,” ucap Yossi.

Sementara itu salah satu korban tersebut merupakan orang yang mengalami pemukulan saat inisiden pengeroyokan tersebut.

Baca Juga: Polisi Pastikan Kematian Dua Orang Pendukung Persib Karena Berdesakan

“Dua orang lainnya mengalami luka akibat terkena lemparan benda yang terbuat dari besi. Korban mengalami luka berdarah di bagian bibirnya dan korban lainnya mengalami luka di bagian punggungnya,” ungkap Yossi.

Selain itu pihaknya juga telah memeriksa saksi warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami juga telah memeriksa salah satu saksi dari warga yang ada disekitar TKP pada saat kejadian,” imbuh Yossi.

Dalami Laporan Youtuber

Dalam pemberitaan sebelumnya, konten Kreator, Laurendra Hutagalung atau pemilik akun Youtube Laurend Hutagalung TV resmi melaporkan insiden pengeroyokan terhadapnya yang terjadi di Rumah Makan Wong Solo, Jalan KH. Abdullah Syafei Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (15/8) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Irwandhy Idrus membenarkan adanya laporan pengeroyokan tersebut.

“Betul, sudah kami terima laporannya,” kata Irwandhy, dalam keterangannya, Kamis (17/8).

Lebih lanjut ia tidak menjelaskan secara detail terkait nomor laporan tersebut. Namun ia mengatakan terlapor disangkakan dengan pasal 170 KUHP. Pasal bertuliskan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

“Kami buatkan LP dengan persangkaan pasal 170 KUHP,” tukas Irwandhy.

Sementara itu saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Tag Hukum Polisi Pengeroyokan Saksi Tebet Periksa Youtuber

Terkini