Polisi Rejang Lebong Bekuk Warga Lubuk Linggau Pemilik Senpi di Bukit Batu
Polsek Padang Ulak Tanding, Polres Rejang Lebong berhasil menangkap seorang warga Lubuklinggau yang diduga memiliki senjata api rakitan tanpa izin.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP S. Simanjuntak, mengatakan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1).
Baca Juga: Tenggak Racun Rumput, Pria di Rejang Lebong Tewas
“Siapa pun yang memiliki, menyimpan, atau membawa senjata api tanpa izin dapat dipidana sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kronologis Penangkapan
Polisi di Rejang Lebong menemukan barang bukti berupa senjata api rakitan milik pelaku. [Dok. Polsek PUT]
Baca Juga: Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Mantan Kades Diamankan Aparat Polres Rejang Lebong
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan kepemilikan senjata api oleh Mustar Aman bin Abu Nasir (35), seorang petani asal Jalan Tapak Lebar RT 02, Kelurahan Ulak Lebar, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Mendapat laporan, piket Polsek Padang Ulak Tanding bersama unit Reskrim dan Intel segera menuju lokasi.
Di rumah pelaku, polisi menemukan satu senjata api rakitan di kamar Mustar Aman.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Padang Ulak Tanding untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaporan awal dilakukan oleh Didi Erpinsi (46), anggota Polri, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Komitmen Polisi
Pelaku pemilik senpi rakitan ditangkap polisi. [Dok. Polsek PUT]
AKP S. Simanjuntak menegaskan bahwa Polres Rejang Lebong berkomitmen menjaga keamanan masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas kepemilikan senjata api ilegal untuk keselamatan warga,” ujarnya