Polisi Resmi Tahan Rizky Billar Akibat KDRT
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Artis Muhammad Rizky (Rizky Billar) resmi ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penahanan ini dilakukan setelah Billar menjalani pemeriksaan.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Zulpan, di Polres Jakarta Selatan, pada Kamis (13/10).
Baca Juga: Polisi Tangkap 16 Pelajar Tawuran di Tendean, Satu di Antaranya Seorang Perempuan
Lebih lanjut ia mengatakan penahanan ini dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini Kamis (13/10).
Sebelumnya, Artis Rizky ditetapkan sebagai tersangka akibat terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, pada Rabu (12/10).
"Maka malam hari ini berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Rizky dari saksi menjadi tersangka" kata Zulpan, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (12/10).
Baca Juga: Jelang Iduladha, Hewan Kurban di Penampungan Jakarta Dijamin Sehat
Lebih lanjut ia mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan terhadap 6 saksi termasuk Rizky Billar.
Sementara itu ia mengatakan setelah pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara maksimal 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.