Polisi Ringkus Dua Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Bekasi

Daerah

Rabu, 26 Juli 2023 | 00:00 WIB
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pencurian Sepeda Motor di Bekasi

Forumterkininews.id, Jakarta - Sebanyak dua orang diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi usai melakukan pencurian dengan pemberatan  di depan Toko Roti Global, Jalan Marakas, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

rb-1

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan bahwa dua tersangka tersebut berinisial R dan D.

“Pencurian ini terjadi pada hari Sabtu, 24 Jumi 2023, sekitar jam 10.55 WIB,” kata Twedi, dalam keterangannya, pada Rabu (26/7).

Baca Juga: Divpropam Polri Mintai Keterangan Pihak Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil rekaman CCTV, kedua pelaku beraksi dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat.

“Pelaku berhasil mengambil sepeda motor korban dalam keadaan terkunci stang yang diparkir di depan toko kue Global. Saat korban masuk kedalam toko dan membeli roti,” ujar Twedi.

Kemudian Twedi mengatakan bahwa berdasarkan hasil rekaman CCTV, saat melakukan aksi pencurian diketahui pelaku berhenti didepan toko roti.

Baca Juga: Polda Riau Miliki Pimpinan Baru, Irjen M Iqbal: Gaspol Gigi Lima!

“Setelahnya salah satu tersangka (Ripin) turun dan menghampiri sepeda motor korban. Sementara tersangka (Dandi) menunggu diatas sepeda motor pelaku. Kemudian Ripin merusak kunci kontak sepeda motor korban dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” papar Twedi.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK berikut kunci kontak dan BPKB, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit Mobil Daihatzu SIGRA, dua buah mata kunci, satu buah sweater wama hijau, satu celana panjang, dan satu buah helm.

Adapun akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 yaitu barang siapa mengambil suatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum. Dan dilakukan oleh 2 orang atau lebih Dijatuhkan dengan pidana penjara selam-lamanya 7 tahun atau lebih.

Tag Daerah Bekasi Sepeda Motor Pencurian Polsek Babelan

Terkini