Polisi Ringkus Kurir dan Pengedar Narkoba di Denpasar

Forumterkininews.id, Denpasar – Dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Denpasar, Bali, dibekuk Sat Narkoba Polres Kota Denpasar. Atas penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebesar 126,88 gram, dan pil ekstasi sebanyak 144 butir.

“Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RRM (27) merupakan sopir freelance asal Lumajang, Jatim, yang ditangkap di area parkir Mie Kober, Jalan Ahmad Yani Denpasar Utara, pada Minggu (4/9),” kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, dikutip dari Antara, Selasa (6/9).

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan dam menemukan plastik klip berisi sabu-sabu. Kemudian polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka dan ditemukan 144 pil ekstasi.

Menurut keterangan tersangka, ia mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang yang biasa dipanggil JAKI.

“Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu dan dijanjikan upah Rp50.000 sekali tempel,” ucap Bambang.

Sementara itu tersangka MAP (26) asal Banyuwangi, Jatim, ditangkap di areal parkir Hotel Princess Jalan Mahendradata Denpasar Barat, pada Sabtu (3/9).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sabu-sabu yang dibawa pelaku dan dua plastik klip sabu-sabu lainnya di kamar kosnya, dengan total 27,05 gram. Saat diinterogasi, tersangka MAP mengatakan sabu-sabu tersebut milik seseorang yang biasa dipanggil PT.

 “Tersangka telah tiga kali melakukan penempelan di daerah Denpasar dan berperan sebagai kurir yang dijanjikan upah Rp2 juta,” ujar Bambang.

Sementara itu, dalam peredarannya modus yang dilakukan kedua tersangka yaitu menyimpan sabu-sabu dan ekstasi di tangan dan kamar. Terkait hal ini pihaknya mendapatkan barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa sabu-sabu seberat 126,88 gram. Kemudian dan pil ekstasi sebanyak 144 butir.

BACA JUGA:   Diduga Berpihak Saat Tangani Kasus Hak Waris, AKBP Bambang Kayun jadi Tersangka

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI.Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dimana ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

 

Artikel Terkait