Polisi Ringkus Pencuri Ponsel Milik Petugas RPTRA Mustika Cideng

Hukum

Jumat, 12 Mei 2023 | 00:00 WIB
Polisi Ringkus Pencuri Ponsel Milik Petugas RPTRA Mustika Cideng

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Polsek Gambir mengamankan dua pria pelaku pencurian ponsel milik petugas RPTRA Mustika Cideng, di Jalan Petojo selatan XI, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (8/5).

rb-1

Kapolsek Gambir, Kompol Mugia Yarry Junanda membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut.

“Telah diamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial MR (20) dan AA (19),” kata Mugia, dalam keterangannya, pada Jumat (12/5).

Baca Juga: LBH Medan Desak Polisi Ungkap Kasus Pelajar di Sergai Tewas Ditembak

rb-3

Lebih lanjut Mugia menjelaskan kronologis pencurian ini terjadi ketika korban sedang bekerja di RPTRA Mustika Cideng. Pada saat itu handphone milik korban di simpan di setbox ruang RPTRA.

“Kemudian ketika korban akan mengambil handphonenya ternyata tidak ada. Selanjutnya korban menanyakan hal tersebut ke teman-teman korban, namun tidak mengetahui,” ujar Mugia.

Setelahnya korban mengecek kamera CCTV yang berada di RPTRA tersebut dan ternyata handphone milik korban diambil oleh kedua pelaku.

Baca Juga: Polisi Selidiki Viral Balpress Pakaian Bekas Sitaan untuk Hadiah Lebaran

“Kemudian korban dan rekannya keliling untuk mencari para pelaku. Akhirnya kedua pelaku diamanakan di Taman Kota Baru, Cideng, Jakarta Pusat,” ungkap Mugia.

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Metro Gambir untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pelaku telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Mugia.

Tag Hukum Polisi Petugas Pencuri Ponsel RPTRA Mustika Cideng

Terkini