Polisi Sarang Sabu di Sibolangit Deli Serdang, 1 Orang Terciduk
Polisi melakukan penggerebekan sarang narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Jamin Ginting, Bingkawan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan seorang pria berinisial RG (33) dengan barang bukti berupa 15 paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan atas informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di kawasan Sibolangit terdapat barak narkoba.
Baca Juga: Raffi Ahmad Berencana ke Nusakambangan, Mau Jenguk Ammar Zoni?
Di sana para pengedar dengan terbuka menjalankan bisnisnya dan pengguna dengan leluasa mengkonsumsi barang haram tersebut.
Berawal Informasi Masyarakat
Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]
Baca Juga: Warga Negara Peru Telan 116 Kapsul Berisi Heroin untuk Dijual di Indonesia
"Banyak informasi dari masyarakat yang resah dengan praktek narkoba di lokasi. Lalu kita jawab dengan penggerebekan," kata Thommy, Senin (11/8/2025).
Di sana, lanjut Thommy, pihaknya mendapati dua barak narkoba. Selain itu, seorang bandar turut diamankan beserta barang bukti sabu dan belasan bong.
"RG ini bandar di kawasan tersebut. Telah kita amankan bersama 15 paket sabu. Untuk barak-baraknya kita tumbangkan dan kita bakar," tuturnya.
Thommy mengimbau kepada masyarakat dan aparat desa setempat untuk terus melakukan pemantauan di lokasi.
Apabila ditemukan kembali aktivitas narkoba di lokasi tersebut, pihaknya akan melakukan hal serupa yakni penggerebekan narkoba.
Koordinasi dengan Aparat Desa
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu. [Istimewa]
"Kami berkoordinasi dengan aparat desa agar tempat ini terus dipantau bekerja sama dengan Polsek. Agar tempat ini tidak lagi dijadikan tempat melanggar hukum," ucapnya.
Sementara RG, mengaku menjalankan bisnis haramnya itu selama lima bulan belakangan. Ia berdalih menjalankan itu untuk menghidupi keluarga.
"Pengakuannya untuk keluarga karena tidak bekerja," pungkasnya.