Polisi Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Pencabulan Ponpes di Jember

Daerah

Sabtu, 21 Januari 2023 | 00:00 WIB
Polisi Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Pencabulan Ponpes di Jember

Forumterkininews.id, Jakarta - Polres Jember siap menghadapi gugatan praperadilan setelah menetapkan tersangka kepada pengasuh pondok pesantren Kiai FM di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung terkait kasus kekerasan seksual dan pencabulan.

rb-1

"Kami akan menghadapi segala bentuk perlawanan yang dilakukan tersangka. Termasuk praperadilan," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, dilansir dari Antara, pada Sabtu (21/1).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa praperadilan adalah hak semua orang yang berhadapan dengan hukum dan siapa pun dipersilakan untuk melakukan tahapan itu. Shingga pihaknya tidak akan membatasi orang yang akan mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Juga: Resmikan Pabrik Pupuk di Aceh, Jokowi Berharap Bisa Atasi Keluhan Petani

rb-3

"Kami masih belum menerima surat panggilan dan menunggu dari Pengadilan Negeri (PN) Jember perihal gugatan praperadilan itu," tuturnya.

Sebelumnya kuasa hukum Kiai FM, Alananto, mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus itu ke PN Jember. Karena keberatan kliennya ditahan dan menyebut adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya.

"Selama ini klien kami kooperatif datang untuk memenuhi panggilan penyidik dan kami menilai kasus itu masih prematur. Sehingga kami akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus itu ke PN Jember," katanya.

Baca Juga: Polisi Sebut Ayah dan Anak Membusuk di Koja Telah Tewas Seminggu

Kasus kekerasan seksual terhadap para santri di lingkungan pondok pesantren tersebut terungkap setelah istri Kiai FM melaporkan ke Polres Jember.

Untuk diketahui, Polres Jember sudah menetapkan pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung tersebut yakni Kiai FM sebagai tersangka. Dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan kepada santri-santri nya dengan jumlah korban empat santri.

Tersangka Kiai FM dijerat pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak. Kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP," ujarnya.

Tag Daerah Kekerasan Seksual Jawa Timur Pencabulan Polres Jember Praperadilan Pondok Pesantren Desa Mangaran Kecamatan Ajung

Terkini