Polisi Tangkap 3 Pelaku Begal Bersenjata Clurit di Medan, Ini Tampangnya
Hukum

FT News - Polisi menangkap tiga orang pelaku begal bersenjata clurit yang hendak beraksi melakukan perampokan di Jalan Kl Yos Sudarso Medan Belawan.
Ketiga orang pelaku adalah Ali Imran (24), Ridho Saputra (21), dan Renaldy (24), yang seluruhnya merupakan warga Kampung Salam, Belawan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula ketika Tim Patroli Presisi tengah melintas di Jalan Kl Yos Sudarso.
Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?
"Tepat di simpang Pajak Baru, tim patroli mencurigai tiga pemuda yang melintas berboncengan di atas sepeda motor dengan membawa senjata tajam berupa cluritx," katanya, Kamis 3 Oktober 2024.
Riffi mengatakan tim patroli yang melihat hal tersebut kemudian melakukan penindakan, dengan mengejar ketiga pelaku.
"Melihat adanya senjata tajam, tim patroli langsung melakukan pengejaran," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok
Polisi mengamankan barang bukti senjata tajam dari tangan tersangka. Istimewa
Polisi yang melakukan pengejaran, kata Riffi kemudian menangkap para pelaku dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio, 2 buah clurit, 1 buah pisau pemotong, dan 1 unit handphone.
Ilustrasi aksi begal. Ist
Dari hasil interogasi awal, ketiga pelaku mengaku hendak melakukan pembegalan terhadap warga yang melintas di Simpang Sicanang, Belawan.
Polisi menegaskan telah menahan ketiga dan menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata tajam.
"Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tukasnya.