Polisi Tangkap Dua DPO Debt Collector Kasus Perampasan Mobil Clara Shinta
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Polda Metro Jaya kembali dua pria yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Akibat membentak polisi dan mengambil mobil milik seleb TikTok Clara Shinta, di apartemen wilayah Jakarta Selatan, pada Minggu (19/2) malam.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan keduanya adalah Bryan Fladimer Wonata (BFW) dan Eick J Simangunsong (EJS).
“DPO debt collector Bryan Fladimer Wonata yang turut serta dalam penarikan secara paksa dan melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian bersama- sama Erick J Simangunsong telah ditangkap,†kata Hengki, saat diminta keterangan, Kamis (2/3).
Baca Juga: Mobil Dinas DPRD Jambi Tabrak Reklame, Penumpangnya Patah Kaki
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka penagih utang (debt collector) dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta. Para penagih utang ini juga dianggap melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap anggota kepolisian.
“Tiga dari tujuh orang tersangka telah kita tangkap,†kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (23/2).
Hengki menyebut tiga orang tersebut berinisial AWP (27), LW (34), XR (25). Ketiganya diduga melakukan perbuatan semena-mena terhadap korban Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto. Sementara empat tersangka lainnya yakni EJS, BF, YH masih dalam pengejaran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kecelakaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, 18 Saksi Diperiksa Polda Jabar
Hengki juga menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya para penagih utang ini melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis. Kemudian, untuk ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara Shinta.