Polisi Tangkap Dua DPO Debt Collector Kasus Perampasan Mobil Clara Shinta

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Polda Metro Jaya kembali dua pria yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Akibat membentak polisi dan mengambil mobil milik seleb TikTok Clara Shinta, di apartemen wilayah Jakarta Selatan, pada Minggu (19/2) malam.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan keduanya adalah Bryan Fladimer Wonata (BFW) dan Eick J Simangunsong (EJS).

“DPO debt collector Bryan Fladimer Wonata yang turut serta dalam penarikan secara paksa dan melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian bersama- sama Erick J Simangunsong telah ditangkap,” kata Hengki, saat diminta keterangan, Kamis (2/3).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Bryan Fladimer Wonata diamankan di Cikupa, Tangerang. Sementara itu Erick J Simangunsong diamankan di Labuhan Batu Sumatera Utara

“Erick J Simangunsong ditangkap dua hari lalu, sementara itu Bryan Fladimer Wonata di tangkap di daerah Cikupa tangerang tadi malam,” ujar Hengki.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka penagih utang (debt collector) dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta. Para penagih utang ini juga dianggap melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap anggota kepolisian.

“Tiga dari tujuh orang tersangka telah kita tangkap,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (23/2).

Hengki menyebut tiga orang tersebut berinisial AWP (27), LW (34), XR (25). Ketiganya diduga melakukan perbuatan semena-mena terhadap korban Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto.  Sementara empat tersangka lainnya yakni EJS, BF, YH masih dalam pengejaran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hengki juga menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya para penagih utang ini melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis. Kemudian, untuk ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara Shinta.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...