Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembalak Liar di Desa Tamiang Bengkalis

Riau

Minggu, 29 September 2024 | 00:00 WIB
Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembalak Liar di Desa Tamiang Bengkalis

FTNews, Pekanbaru--- Lima pelaku pembalak liar area konsesi hutan lindung milik PT BBHA ditangkap. Barang buktinya lebih kurang 8 Kubik kayu olahan, serta 2 unit mesin Chainsaw.

rb-1

Kelima pelaku, AZ, AM, MR, BS, dan ZM, ditangkap saat melakukan ilegal logging di Desa Tamiang, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dilansir mediacenter.riau, Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rifendi menjelaskan, para pelaku diamankan merespon laporan manajemen PT BBHA. “Para pelaku ini kita tangkap tangan sedang melakukan perambahan hutan konsesi hutan lindung,” kata Kompol Rifendi, Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga: Pemprov Riau Terima Penghargaan Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera

rb-3

Tersangka AZ, jelas Rifendi, merupakan pemilik modal. Sedangkan, ZM, AM dan BS bertugas sebagai operator Chainsaw, sedang MR berperan sebagai tukang pikul.

Para pelaku ini diamankan tiga hari lalu, pada Rabu (25/9) saat sedang melakukan pembalakan. Pihak PT BBHA yang mengetahui aksi kelimanya, langsung melaporkannya ke Polsek Bukit Batu.

Menindaklanjuti laporan PT BBHA, Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rifendi memerintahkan Kanit  Reskrim, AKP Rudi Irwanto SH beserta tim opsnal untuk melakukan patroli dan lakukan tindakan tegas.

Baca Juga: Resmikan IDTH, Presiden: Kita Jangan hanya Jadi Penonton, harus Jadi Pemain, Produsen

Tiba di kantor perusahaan, tim opsnal langsung melakukan patroli menggunakan speed milik security PT BBHA, lalu menelusuri area lokasi pembalakan hutan.

Sampai di lokasi, tim opsnal menemukan tumpukan kayu rakitan hasil olahan. Kelima pelaku diamankan saat berada di lokasi. "Kelima pelaku saat ini kita amankan di Mapolsek Bukit Batu untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disanksi tindak pidana Pembalakan Liar atau Illegal Logging sesuai UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahaan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kemudian, UU RI No 11 Tentang Cipta Kerja.

Pelaku juga diproses sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 19 / IX/2024/ SPKT. Unit Reskrim/ Polsek Bukit Batu  Polres Bengkalis /POLDA RIAU, tanggal 25 September 2023. “Para tersangka ini terancam kurungan 5 tahun penjara,” tegas Kompol Rifendi.***

Tag FTNews.co.id Provinsi Riau Desa Tamiang Bengkalis Illegal Logging

Terkini