Polisi Tangkap Manajer Cabang Robot Trading DNA Pro

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi menangkap Hans Andre Supit selaku Manajer Cabang atau Branch Manager Tim Central Robot Trading DNA Pro terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi.

Kabar penangkapan Hans disampaikan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman saat dihubungi awak media.

“Satu tersangka (ditangkap), tambahannya, atas nama Hans Andre Supit,” kata Yuldi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (20/4).

Yuldi melanjutkan, kini total sudah ada 7 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro yang ditangkap dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Sementara penangkapan Hans sendiri telah dilakukan pada 9 April 2022 lalu usai kedatangannya dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan dilakukan penahanan,” ujar Yuldi.

Sebelumnya diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan penerbitan red notice terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong melalui robot tranding DNA Pro ke Interpol.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu mengatakan bahwa ketiga orang tersangka sebelumnya telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun, ketiganya atas nama Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty.

“Itu tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (18/4).

Adapun, alasan penerbitan red notice karena diduga tersangka investasi bodong ini telah kabur ke luar negeri.

“Ketiga tersangka DPO yaitu inisial DZ, DA, dan FE yang diduga berpergian keluar Indonesia,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Dia menuturkan, penyidik Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri guna menindaklanjuti pencarian terhadap ketiga tersangka. Dalam hal ini, penyidik telah mengirim surat ke Divhubinter Polri untuk dimintakan penerbitannya ke Interpol.

BACA JUGA:   Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi 

“Surat permintaan juga dilengkapi data perlintasan dari Ditjen imigrasi,” ujar Gatot.

Ia mengatakan, penyidik juga tengah menelusuri aset-aset milik ketiga tersangka. Di samping itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus berjalan guna mempercepat pemenuhan berkas perkara.

“Penyidik juga telah melakukan asset tracing, follow the money, berupa analisa rekening-rekening yang mencurigakan, dan juga melakukan pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan tambahan para tersangka melengkapi berkas,” ucap dia.

Dalam kasus tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka. Adapun, enam tersangka yakni FR, RK, RS, RU, YS, dan JG ditangkap, sementara lainya masuk ke dalam daftar buron.

Adapun modus aplikasi robot trading DNA Pro adalah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex, yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.

Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida. Selanjutnya, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.

Kemudian, menawarkan satu member dapat membentuk lebih dari satu username atau akun, membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru, dan membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, juga komisi kepada member.

Hingga saat ini, penyidik pun telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member.

Artikel Terkait