Polisi Tangkap Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Milik Nirina Zubir

Forumterkininews.id, Jakarta – Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka mafia tanah dengan korban keluarga artis Nirina Zubir. Kemudian satu orang yang juga sudah ditetapkan tersangka dan masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ketiga tersangka tersebut berinisial MSA, AEO dan C. Kemudian RAP (Ray Alexander Putra) yang masuk dalam ketegori DPO. Pengungkapan tersangka baru itu berdasarkan fakta-fakta yang terdapat di persidangan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/7).

Masing-masing tersangka juga memiliki tugas khusus dalam melakukan aksinya.

Zulpan mengatakan tersangka AEO diketahui merupakan pegawai salah satu bank BUMN. Ia berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka. Setelah pencairan kredit uang, hasil pencairan dibagikan kepada penyedia dana.

Kemudian MSA berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik, dan C berperan dalam hal membuat surat kuasa palsu.

Selain itu RAP yang masuk dalam ketegori DPO adalah orang yang turut membantu pembiayaan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Tanah.

“Dalam kasus ini penyidik telah berhasil menyita beberapa barang bukti sebagian besar dokumen terkait sertifikat kepemilikan tanah,” kata Zulpan.

Para Tersangka dikenakan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal yaitu Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menahan lima tersangka dalam kasus mafia tanah keluarga public figureNirina Zubir yang mengalami kerugian secara materil atas bidang tanah senilai 17 miliar rupiah.

BACA JUGA:   Polres Metro Jakpus Musnahkan Narkoba Senilai Rp168 Miliar

Kelima tersangka itu adalah Riri Kasmita (mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir) dan suami Riri atas nama Endrianto.

Selanjutnya ada Faridah, Ina Rosiana dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris. Saat ini kelima tersangka itu tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Artikel Terkait