Hukum

Polisi Terbitkan DPO Terhadap Pemasok Ganja ke Karenina Anderson

02 Agustus 2023 | 00:00 WIB
Polisi Terbitkan DPO Terhadap Pemasok Ganja ke Karenina Anderson

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi masih mendalami kasus artis Karenina Maria Anderson yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 4,1 gram.

rb-1

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy mengatakan bahwa saat ini pihaknya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) ke pemasok ganja berinisial P.

“Barbuk (ganja) didapatkan dari seseorang yang bernama dengan panggilan P. Orang ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Ardhy, di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (2/8).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Sementara itu Karenina mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut pada Juli 2023.

“Diberikan pada bulan lalu karena barang tersebut merupakan barang yang dibeli oleh saudara P kemudian P menyuruh yang bersangkutan untuk mencoba barang terssbut, ganja tersebut,” ucap Ardhy.

Sekedar informasi, Artis cantik berinisial KMA diringkus tim Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel usai terlibat penyalahgunaan narkoba jenis Ganja.

Baca Juga: Waspada Para Pengguna Jasa Joki! 3 "Penyakit" Ini akan Menghampiri

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy membenarkan adanya penangkapan terhadap artis tersebut.

“Ada artis ketangkep, inisial KMA,” kata Ardhy, saat dihubungi, pada Rabu (2/8).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

“Ditangkapnya dirumah di Jalan Daksa, Jakarta Selatan,” ucap Ardhy.

Sementara itu adapun barang bukti yang didapatkan yakni Ganja seberat 4,1 Gram dan selinting ganja.

Tag Lifestyle Hukum Polisi DPO Karenina Anderson Pemasok Ganja