Polisi Tersangka Penembakan Warga Sipil di Palangka Raya Brigadir AKS Positif Sabu, Tapi Ada yang Janggal...

Hukum

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:00 WIB
Polisi Tersangka Penembakan Warga Sipil di Palangka Raya Brigadir AKS Positif Sabu, Tapi Ada yang Janggal...
Ilustrasi polisi (Instagram)

Tersangka penembakan warga sipil di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Brigadir AK alias Anton Kurniawan Stiyanto terkonfirmasi menggunakan narkotika berjenis sabu.

rb-1

Hal ini diketahui dari pemaparan Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (17/12).

“Kita lakukan tes urine (terhadap pelaku). Jadi bapak ibu sekalian, bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan pidana dia menggunakan narkotika jenis sabu. Tes urine-nya positif tapi kita dalami pengecekan rambut dan darah,” papar Djoko.

Baca Juga: Perjelas Kasus Temuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Komisi III DPR Tinjau Langsung ke Lokasi

rb-3

Namun demikian, terdapat satu hal yang janggal dari temuan pihak kepolisian, mengenai rentang waktu hasil pemeriksaan tes urine dengan waktu kejadian.

Hal iu diungkap oleh Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto. Ia mengurai alur waktu antara waktu peristiwa penembakan dengan pelaksanaan tes urine.

Menurutnya, insiden penembakan warga Banjarmasin bernama BA terjadi pada 27 November 2024 silam. Sementara Brigadir Anton dinyatakan positif sabu baru terkonfirmasi 10 hari usai kejadian.

Baca Juga: Petugas Lapas Tarakan Amankan 50 Gram Sabu

“Tapi kan itu 10 hari kemudian (dari waktu kejadian) baru ditemukan positif sabu. Berarti kan ada rentang waktu seminggu lebih ya. Nah, pada waktu melakukan (penembakan), ada sabu gak di situ?” kata Anggota Komisi III DPR RI, Irjen (Purn) Rikwanto pada rapat itu.

Anggota DPR RI Rikwanto (Ilham Sigit Pratama / ftnews.co.id)

Rikwanto lantas meminta pihak kepolisian untuk sekalian meengusut pemasok sabu kepada anggota Samapta Polres Palangka Raya itu.

“Atau ada cerita dia rutin menggunakan sabu, pemasoknya dari mana, belinya dari mana, bagaimana dia menggunakannya,” ujar Rikwanto.

Brigadir AKS ditetapkan sebagai tersangka menyusul penyelidikan Polres Palangkaraya terkait hilangnya unit mobil Grand Max.

Kemudian pada Jumat (6/12/2024), pihak kepolisian menemukan jenazah tak dikenal di kawasan Katingan Hilir.

Polisi lantas melakukan olah TKP. Kemudian pada Selasa (10/12), Haryono, seorang sopir taksi online yang merupakan saksi kunci kejadian, melapor ke polisi.

Haryono sendiri merupakan pengemudi mobil Sigra yang ditumpangi Brigadir Anton.

Brigadir Anton memerintahkan Haryono menuju Pos Lantas 38 dengan dalih mendapatkan info pungutan liar (pungli).

Setelah dimintai keterangan, Brigadir Anton pun diperiksa, setelah itu langsung dijatuhkan Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PSTH) akibat pembunuhan keji dan perampasan mobil yang dilakukannya.

Brigadir Anton sendiri dijerat pasal Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (ILHAM SIGIT PRATAMA)

Tag Sabu Komisi III DPR RI Palangka Raya Kapolda Kalimantan Tengah

Terkini