Momen Anggota Komisi III DPR RI Semprot Kapolda Kalteng Soal Kasus Polisi Tembak Warga di Palangka Raya
Nasional

Anggota Komisi III DPR RI, Irjen (Purn) Rikwanto mengaku heran dengan kelakuan oknum polisi Brigadir AKS yang menembak warga serta merampas mobil di Palangkaraya, Kalimantan Tengah yang terjadi pada 27 November 2024 silam.
Rikwanto menyebut bahwa tindakan oknum polisi yang dengan mudahnya menenteng senjata api, lalu menembakannya ke warga sipil amat di luar nalar.
Menurutnya, aksi yang dilakukan Brigadir AKS terhadap BA, yang merupakan warga Banjarmasin, melebihi kekejaman gangster mafia.
Baca Juga: Perjelas Kasus Temuan 7 Mayat di Kali Bekasi, Komisi III DPR Tinjau Langsung ke Lokasi
“Kenapa sebegitu mudahnya anggota Polri membawa senjata dan menggunakannya kepada pihak lain?” kata Rikwanto pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Purwanto pada Selasa (17/12/2024).
“Mudah saja dia (Brigadir AKS), putar sana tahu-tahu dor. Ini gak umum, mafioso aja gak begitu mungkin. Ini anggota Polri kok seperti itu? Ada apa di situ?” lanjut mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.
Mantan Jenderal Bintang 2 ini lantas menegur Polda Kalimantan Tengah agar lebih memperhatikan standar operasional.
Baca Juga: Deretan Aib Brigadir Anton yang Diungkap Kapolda Kalteng di Komisi III DPR RI, Tak Hanya Tembak Mati Warga Sipil
Menurutnya, senjata api yang digunakan anggota kepolisian seharusnya ditarik kembali ketika masa tugas selesai.
“Kemarin ada yang melanggar SOP ya, dan dia mainkan senjata itu dan merampas mobiil. Jangan hilangkan pedoman-pedoman kerja yang sudah ada,” ucap Rikwanto.
“Petugas-petugas yang di luar tugas pokoknya ini jarang sekali dapat arahan dari pimpinannya. Bahkan kadang-kadang kelewatan. Ini yang kejadian dimana-mana akhirnya merusak citra Polri itu sendiri,” tandasnya.
Sebelumnya, Kasus polisi tembak warga sipil terjadi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Seorang polisi berinisial Brigadir AKS diduga melakukan pembunuhan terhadap warga berinisial BA di Kilometer 39, Bukit Batu, Palangka Raya pada 26 November 2024.
Kasus polisi tembak warga ini mencuat setelah warga sekitar menemukan jenazah korban tanpa identitas di Katingin Hilir, Kalteng (6/12).
Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto, Minggu (15/12), membenarkan terkait dengan dugaan pembunuhan yang melibatkan anggota Polresta Palangka Raya itu.
Kini, Brigadir AKS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri dalam siding etik Bidang Propam Polda Kalteng.
"Pelaku atau terlapor ini telah melakukan perbuatan tercela, patsus empat hari, dan diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kabid Propam Polda Kalteng Kombes Nugroho Agus Setiawan, Senin (16/12/2024) sore.
Brigadir AKS resmi ditetapkan sebagai tersangka karena ulahnya menewaskan warga dengan senpi sekaligus merampas mobil Grand Max di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 39, Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu Kota Palangkaraya.
Brigadir AKS kemudian dijerat pasal Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (ILHAM SIGIT PRATAMA)