Polisi Tetap Kenakan Pidana Terhadap Revaldo Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi menegaskan akan tetap memproses pidana terhadap artis Revaldo Fialdi Surya Permana yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Saya sampaikan ini proses (pidana) terhadap artis revaldo tetap jalan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Minggu (15/1).

Lebih lanjut ia mengatakan dengan dilakukannya rehabilitasi terhadap Revaldo tersebut tidak menghapuskan tidak pidananya.

“Kemudian hak untuk pemberian kesehatannya, maupun psikisnya ini harus di Rehab. Tapi bukan berarti menghapuskan tindak pidananya,” ujar Trunoyudo.

Sementara itu rehabilitasi ini berdasarkan permintaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Penyalahgunaan Narkotika BNNP DKI Jakarta bukan dari otoritas penyidik.

“Keputusan rehabilitasi didapat setelah dipelajari secara, baik itu dari Psikiater, psikolog, unsur dokter. Sehingga ini memiliki satu hak untuk diberikannya rehabilitasi,” ucap Trunoyudo.

Selain itu beedasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, nantinya Revaldo akan menjalani proses rehabilitasi di Lido, Sukabumi.

Untuk diketahui, aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali ditangkap oleh pihak kepolisian. Dalam prosesnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ganja.

“Barang bukti di antaranya bekas penggunaan sabu, ada barang bukti ganja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Zulpan menerangkan yang bersangkutan ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka Park, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan atas penangkapan terhadap yang bersangkutan terkait asal barang haram tersebut.

“Saat ini kita sedang lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ujarnya.

Penangkapan ini menjadi ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:   Polres Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp30 Miliar

Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.

Yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada 20 Juli 2010 yang bersangkutan kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010).

Polisi menciduk artis Ibu Kota itu saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba.

Pada kasus kedua tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo.

Artikel Terkait