Polisi Tetapkan Pengemudi Fortuner Jadi Tersangka Perusakan Mobil Brio di Senopati Jaksel

Forumterkininews.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengemudi Fortuner berinisial GR sebagai tersangka perusakan mobil Brio di kawasan di depan Office 8, Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) pagi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang memperkuat adanya perusakan tersebut.

“Didasari dua alat bukti yang sudah kami sita, kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR. Selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” ujar Ade Ary, Senin (13/2) malam.

Lebih lanjut ia mengatakan tersangka dikenakan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang. Kemudian perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pengemudi mobil Fortuner merusak mobil Brio di depan Office 8, Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) pagi.

Dalam unggahan akun sosial media twitter @ari295 tampak seorang pria turun dari kendararaan Fortuner membawa senjata api menghampiri mobil Brio berwarna kuning.

Kemudian ia terlihat menodongkan senjata api ke kaca pengemudi kendaraan mobil Brio. Setelah itu ia menendang dan memukul, serta merusak kaca depan mobil Brio. Selanjutnya pria tersebut kembali ke mobilnya.

Dalam keterangan tertulis dikatakan keributan bermula saat mobil Fortuner melawan arah dan diperingati untuk minggir tidak terima.

“Tadi pagi sekitar pkl 02.00 mobil saya dirusak oleh pengemudi fortuner. Awal mulai mobil tersebut melawan arah di depan office 8. Diberi dim tapi tidak mau minggir. Akhirnya mau minggir setelah mengeluarkan kata-kata kasar. Mobil tersebut lalu mengejar saya dan merusak di depan apotek potenza,” ujar keterangan dalam akun twitter.

Artikel Terkait