Polisi Tetapkan Tersangka di Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Hukum

FT News - Polisi menetapkan tersangka pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan bernama NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Tersangka berinisial IS (26), warga Kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam. IS merupakan residivis kasus pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy mengatakan, penetapan IS sebagai tersangak usai dilakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga: Pemotor Lawan Arus Saat Insiden Kecelakaan Bisa Jadi Tersangka
"Setelah dilakukan penyelidikan intensif, keterangan saksi-saksi dan fakta dilapangan, terduga IS ditetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip, Senin (16/9/2024).
Garis Polisi Ilustrasi garis polisi. [NTMC]Polisi sebelumnya telah menemukan sejumlah barang yang diduga milik pelaku yang tersimpan di dalam kawasan hutan di Kenagarian Guguak, Pasar Galombang Kayu Tanam.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih mencari keberadaan tersangka. Petugas dibantu warga menyusuri kawasan hutan yang diperkirakan menjadi tempat persembunyian tersangka.
Baca Juga: Melanggar Pasal Lalu Lintas, Polisi Tetapkan Sopir Truk Yang Menabrak 7 Kendaraan di Slipi Jakbar Sebagai Tersangka
NKS ditemukan tewas terkubur dalam kondisi tangan terikat dan tanpa busana pada Minggu petang.
Anjing Pelacak Polisi melakukan penyisiran untuk memburu pembunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). [Ist]Kuat dugaan, remaja perempuan yang sehari-hari menjual gorengan itu menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan.