Polisi Ungkap Bus Kecelakaan di Subang Tidak Miliki Izin Perubahan Dimensi Bodi
Jawa Barat

FTNews - Polisi mengungkap adanya perubahan dimensi bus PO Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat. Diketahui bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini menewaskan sebelas orang.
Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo mengatakan bahwa bus tersebut telah berubah dimensi atau rancang bangun dari yang ditentukan oleh tinggi, lebar, dan panjang bus. Hal ini menjadi berpengaruh pada bobot kendaraan.
“Jenis kendaraan bus panjang diperbolehkan 11650 mm ini dirubah menjadi 12000 mm atau lebih panjang 350 mm. Kemudian lebar diperbolehkan 2470 mm dirubah menjadi 2500 mm atau menjadi lebih lebar 30 mm. Begitupun tinggi yang seharusnya 3600 mm dirubah menjadi 3850 mm atau menjadi lebih tinggi 250 mm,†kata Wibowo, dalam keterangannya, pada Rabu (29/5).
Baca Juga: Sembilan Pendaki Gunung Gede-Pangrango Diselamatkan Tim SAR
Sementara itu Wibowo menuturkan bobot kendaraan yanh diperbolehkan tipe bus tersebut seharusnya adalah 10300 kilogram. Namun karena ada perubahan dimensi, baik tinggi, panjang, lebar itu bertambah menjadi 11310 kilogram atau menjadi lebih lebih berat 1010 kilogram.
“Tersangka AI merupakan orang yang merubah dimensi sehingga berpengaruh ke bobot. Hal yang dilakukan AI dengan dasar fotokopi Surat Keputusan Rancang Bangun (SK RB) yang dimiliki oleh salah satu karoseri berizin. Artinya yang bersangkutan tidak kantongi izin untuk rubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus,†jelas Wibowo.
Untuk diketahui, Polisi kembali menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus yang menewaskan sebelas orang. Peristiwa ini terjadi di Subang, Jawa Barat saat kendaraan membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok, pada Sabtu (11/5).
Baca Juga: Banyak Pelanggaran, Pemda Bali Bakal Larang Turis Sewa Motor
Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo mengungkapkan terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah berinisial AI dan A.
“Kami menetapkan dua orang ini sebagai tersangka," kata Wibowo, kepada wartawan, pada Rabu (29/5).
Lebih lanjut Wibowo menyebutkan kedua tersangka berperan sebagai orang yang menjalankan perusahaan otobus bodong. Keduanya tidak memiliki izin dari Kementerian Perhubungan saat melangsungkan bisnisnya.
Kemudian akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka dikenakan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 359 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana 12 tahun kurungan penjara dan atau 5 tahun penjara.