Polisi Ungkap Uang Palsu Rp 22 Miliar Dicetak di Sukabumi

FTNews – Polisi masih mengusut kasus peredaran uang palsu senilai Rp 22 Miliar oleh tiga tersangka berinisial M, YA, dan FF. Insiden ini terjadi di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya No.3 RT 1 RW 8, Kembangan, Jakarta Barat.

Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya, Kompol Hadi Kristanto mengungkapkan bahwa uang jumlah miliaran itu dicetak di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Sementara itu pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengangkutan barang bukti pembuatan uang palsu tersebut.

“Benar (dibuat di Sukabumi). Sekarang masih proses pengangkutan barang bukti dari Sukabumi,” kata Hadi, kepada wartawan, pada Selasa (18/6).

Kemudian hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap tiga tersangka termasuk waktu beraksi hingga motif dan kronologi peredaran uang palsu ini.

“Sekarang masih proses pemeriksaan dan pengembangan. Akan disampaikan lebih lanjut apabila sudah tuntas,” ujar Hadi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya berhasil memberantas peredaran uang palsu senilai Rp 22 Miliar. Peristiwa ini terjadi di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya No.3 RT 1 RW 8, Kembangan, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diungkap pada Sabtu, 15 Juni 2024. Dari pengungkapan ini pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka.

“Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil ditangkap atau diamankan 3 tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Tiga tersangka M, YA, dan FF,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Senin (17/6).

Lebih lanjut Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan menyebutkan bahwa ketiga terduga pelaku memiliki pekerjaan dan tempat tinggal yang berbeda. Diantaranya M berasal dari Cirebon yang memiliki pekerjaan sebagai karyawan swasta. Kemudian YA sebagai buruh harian lepas yang berasal dari Sukabumi. Selanjutnya terduga pelaku FF bekerja sebagai swasta yang berasal Surabaya.

BACA JUGA:   Pria Ditemukan Tewas Duduk di Kamar Mandi Apartemen Green Lake

Sementara itu penangkapan ini bermula saat adanya masyarakat yang menginformasikan terkait peredaran uang palsu. Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap dengan menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu sejumlah Rp 22 miliar, satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni.

“Ya ini masih didalami yang jelas ketiga tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan uang palsu kemudian menguasai uang palsu ya,” jelas Ade Ary.

Artikel Terkait

Makin Solid, Koalisi Jakarta Baru akan Gerilya Menangkan Rido

FTNews - Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengungkapkan partai...

Terungkap! Ini Pesan Khusus Prabowo Pada Ridwan Kamil

FTNews - Calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil mendapat pesan...