Polisikan Lesti Kejora, Siapa Yoni Dores? Ada Hubungan dengan Deddy Dores?
Nama pedangdut Lesti Kejora belakangan ini tengah menyita perhatian publik. Ini setelah ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya diduga terkait pelanggaran hak cipta. Pelapornya adalah Yoni Dores.
Yoni Dores merupakan seorang pencipta lagu dan komposer. Ia mempolisikan Lesti Kejora karena meng-cover lagu miliknya tanpa izin.
Baca Juga: Hamil Anak Ketiga, Lesti Kejora Tetap Jaga Penampilan
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, permasalahan ini terjadi sejak 2018.
Namun baru dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025 lalu.
"Kejadian berawal dari tahun 2018 sampai sekarang. Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online YouTube," jelas Ade Ary, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Rizky Billar Dijadwalkan Pemeriksaan Kembali Kamis Pekan Depan
Lantas siapakah sosok Yoni Dores? Adakah hubungan persaudaraan dengan mendiang Deddy Dores, pencipta lagu dan musisi legendaris Indonesia?
Berikut profilnya dirangkum FTNews.co.id dari berbagai sumber.
Profil Yoni Dores
Foto kolase Deddy Dores dan adiknya, Yoni Dores. [Dok. Istimewa]Yoni Dores berasal dari Bandung, Jawa Barat. Ia merupakan pencipta lagu, komposer dan arranger musik.
Yoni Dores dan Deddy Dores merupakan adik kakak. Jiwa seni keduanya diturunkan oleh sang ayah, Eddy Dores, yang juga pencipta lagu.
Selama berkarier di industri musik Tanah Air, Yoni Dores telah banyak menghasilkan lagu.
Karya-karyanya dinyanyikan oleh para penyanyi kondang Indonesia. Seperti almarhumah Nike Ardilla, Inul Daratista dan Ratna Listy.
Beberapa lagu ciptaannya yang popular antara lain Cinta Putih, Cintaku Suci, Keraguan, Kuterima Cintamu yang dinyanyikan Nike Ardilla.
Lalu, Yoni Dores menciptakan lagu Arjunanya Buntung yang dinyanyikan oleh Inul Daratista, serta lagu Mau Kemana yang dibawakan Ratna Listy.
Yoni Dores juga diketahui mendirikan dan membina Bela Cipta Indonesia (BCI) dan Indonesia Royalty Watch (IRW-LIRA), organisasi yang fokus pada advokasi hukum dan distribusi royalti.
Alasan Baru Polisikan Lesti Kejora
Pedangdut Lesti Kejora. [Instagram]Alasan Yoni Dores baru melaporkan Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta, karena pedangdut muda tersebut dianggap tidak kooperatif.
Yoni Dores mengaku telah beberapa kali melayangkan somasi. Namun tak mendapat respons dari istri Rizky Billar tersebut.
"Saya dari awal juga enggak ada niatan (melaporkan Lesti Kejora)," kata dia dikutip Senin (26/5/2025).
"Kenapa ini sampai dilaporkan ke polisi? Karena saya merasa sekian lama dan sudah dating ke Lesti baik-baik, masih enggak juga (direspons)," jelas Yoni Dores.
Terancam Penjara 4 Tahun
Terkait permasalahan hukum ini, Lesti Kejora dilaporkan dengan Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp 1 miliar," tutur Ade Ary.
Pelapor juga telah membawa sejumlah barang bukti. Seperti surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM.
"Pelapor membawa sejumlah barang bukti seperti flashdisk, sejumlah pernyataan dari publisher dan print-out cover lagu (yang dilakukan Lesti Kejora). Laporan sudah kami terima, tim masih melakukan pendalaman," pungkas Ade Ary.