Polres Abdya Tindak Ratusan Pelanggar Selama Operasi Zebra Seulawah 2024
Daerah

Operasi Zebra Seulawah 2024 berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Selama operasi, Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menindak ratusan pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Abdya AKP Tri Andi Dharma mengatakan sebanyak 214 pelanggar dikenai tilang manual, sementara 56 lainnya mendapat teguran.
"Pelanggaran yang paling sering terjadi pada pengendara roda dua adalah tidak memakai helm dengan 99 kasus," katanya dikutip dari Antara, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Simak! Enam Lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2024 Hari Ini
Selain itu, pelanggaran melawan arus sebanyak 23 kasus, penggunaan HP saat berkendara 5 kasus, berboncengan lebih dari satu 5 kasus, dan melanggar lampu lalu lintas 52 kasus.
"Untuk kendaraan roda empat, pelanggaran yang paling umum adalah tidak memakai sabuk pengaman dengan 9 kasus, melebihi muatan 8 kasus, dan melanggar lampu lalu lintas 13 kasus," ujarnya.
Dalam operasi ini, petugas menyita 73 surat izin mengemudi (SIM), 61 STNK, dan 80 kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang paling banyak terlibat dalam pelanggaran adalah sepeda motor dengan 190 kasus, diikuti oleh mobil penumpang 18 kasus, dan mobil barang 6 kasus.
Baca Juga: Langgar Lalu Lintas, Siap-siap Kena ETLE!
"Mayoritas pelanggar adalah karyawan swasta dengan 99 kasus, diikuti oleh pelajar/mahasiswa sebanyak 70 kasus. Pelanggar dari kalangan PNS hanya 2 kasus, sementara pengemudi profesional tercatat 9 kasus, dan kategori lainnya 34 kasus," jelasnya.
Dari segi usia, pelanggar terbanyak berada di rentang usia 26-30 tahun dengan 46 kasus, diikuti oleh usia 16-20 tahun dengan 42 kasus, dan usia 36-40 tahun dengan 40 kasus.
Selama periode operasi, tercatat dua kecelakaan lalu lintas dengan satu korban luka berat dan dua korban luka ringan. Kerugian materil akibat kecelakaan ini mencapai Rp 6,5 juta. Barang bukti yang disita dalam kasus kecelakaan meliputi 1 SIM, 4 STNK, dan 4 kendaraan.