Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan 304 Kilogram Ganja

Daerah

Sabtu, 17 September 2022 | 00:00 WIB
Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan 304 Kilogram Ganja

Forumterkininews.id, Jakarta - Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan 304 kilogram narkoba jenis ganja dengan modus memasukan ke dalam truk bermuatan sayur yang dibawa empat tersangka kurir narkoba.

rb-1

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan keempat tersangka bersama barang bukti ditangkap di Lampung.

"Penangkapan bermula ketika polisi mendapati informasi adanya aktivitas pengiriman ganja dari pulau Sumatera menuju Jawa," ujar Pasma, di Mapolres Metro Jakarta Barat, dikutip dari Antara, Jumat (16/9).

Baca Juga: Banjir di Tegal Alur Jakarta Barat, 873 Orang Mengungsi

rb-3

Lebih lanjut ia mengatakan berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyidikan dan pengintaian di beberapa lokasi.

Berdasarkan hasil pengintaian, didapati aktivitas HS dan EP selaku kernet dan sopir truk sayur tersebut diminta membawa ganja yang dikemas ke dalam delapan karung seberat 304 kilogram.

HS dan EP pun akhirnya di tangkap di kawasan Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan pada 3 September 2022.

Baca Juga: Motif Guru Aniaya Murid di SMKN 1 Jakarta karena Pemalakan

"Kita tangkap keduanya ketika sedang beristirahat di pinggir jalan," ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Akmal di saat yang sama.

Akmal melanjutkan, pihaknya lalu membiarkan kedua tersangka mengantar barang haram tersebut namun dengan pengintaian polisi.

Hal tersebut dilakukan agar polisi dapat menangkap tersangka lain yang terlibat dalam peredaran ganja itu.

Truk pun sampai di kawasan Poris, Tangerang beberapa hari setelahnya. Setelah sampai di lokasi, polisi langsung menangkap tersangka lain berinisial YH dan MF yang bertugas menjemput barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka ini menyelundupkan ganja dalam jumlah besar diselipkan di antara sayur-sayur di dalam truk berpendingin.

Berdasarkan keterangan ke empat tersangka, ganja dalam jumlah besar itu akan dikirim dan diedarkan di Jakarta.

"Dari Tangerang akan dipecah-pecah dan diedarkan ke Jakarta," kata Akmal.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sebanyak Rp10 miliar.

Tag Daerah Polres Jakarta Barat Narkoba Jakarta Kurir Ganja Truk Sayur

Terkini