Polres Pematang Siantar Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu

Forumterkininews.id, Medan – Dua tersangka pengedar narkoba diringkus Personel Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar. Keduanya diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, pada Sabtu (27/8) sekiranya pukul 17.00 WIB.

“Penangkapan terhadap tersangka bermula saat personel Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria menjual narkoba di Jalan Padang Sidimpuan, Kota Pematang Siantar,” ujar Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya, saat diminta keterangan, dikutip dari Antara, pada Selasa (30/8).

Selanjutnya petugas berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, personel melihat seorang laki-laki yang diketahui adalah MSH (35) yang merupakan warga Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar sedang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita kotak rokok yang di dalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu seberat brutto 1,84 gram yang dibalut isolasi coklat. Selain itu dari kantong celana kiri MSH ditemukan handphone merk Realme,” kata Rusdi.

Kemudian pertugas menginterogasi tersangka dan ia mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari ESS (49) warga Jalan Siatas Barita Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di depan Hotel Batavia di Jalan Gereja Kota Pematang Siantar, dan berhasil menangkap ESS.

“ESS mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari D,” ucap Rusdi.

Dari dalam tas yang digunakan tersangka ditemukan 1 buah kotak kacamata warna hitam yang di dalamnya ada gulungan tisu berisi 1 buah plastik klip yang berisi 5 paket narkotika jenis sabu.

Selain itu juga ditemukan 2 buah plastik klip berisi 8 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 1 butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau, dan 2 unit timbangan digital.

BACA JUGA:   Lusa, Anak Buah Anies Dipanggil Kejati DKI terkait Korupsi Pembebasan Lahan

“Dari kantong celana kanan tersangka ditemukan 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp1.500.000, dari kantong celana kiri ditemukan 1 handphone merk Samsung, dan total berat brutto sabu yang ditemukan 130,98 gram,” katanya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pemilik sabu berinisial D.

Artikel Terkait