Polrestabes Medan Tangkap Dua Polisi Gadungan yang Tuduh Korban Genk Motor, Satu Penadah Juga Diamankan

Daerah

Senin, 17 Maret 2025 | 18:20 WIB
Polrestabes Medan Tangkap Dua Polisi Gadungan yang Tuduh Korban Genk Motor, Satu Penadah Juga Diamankan
Dua polisi gadungan dan satu penadah. [FT News/Reza Syahputra]

Petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku yang mengaku sebagai polisi (polisi gadungan) dan menuduh korbannya genk motor. Keduanya ditangkap setelah istri pelaku melaksanakan buka puasa bersama (bukber).

rb-1

Kedua pelaku adalah Safrizal Ripai (37) warga Jalan Flamboyan Gang Setia Budi dan Arry Prastian (29) warga Jalan Melati Raya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Jalan Ngumban Surbakti Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis 20 Februari 2025 pukul 20.45 Wib,

Baca Juga: Rumah Penjualan Sabu di Medan Selayang Digerebek, 2 Orang Terciduk

rb-3

Awalnya, Rizky Hendro Gunawan (24) sebagai pelapor melihat dari pesan grup WhatsApp yang isinya sepeda motor milik Hafiz Yunara (korban) mogok. Lalu, Rizky datang bersama dengan dua temannya bernama Gibran Muhammad dan Irfan Fadillah ke lokasi.

Sesampainya di lokasi, Rizky mendorong sepeda motor yang mogok tersebut ke pinggir jalan. "Saat di pinggir jalan untuk memperbaiki sepeda motor, datang empat laki-laki menggunakan dua unit sepeda motor. Salah satu pelaku menuduh korban dan pelapor adalah genk motor. Pelapor dan korban membantah bahwa mereka adalah genk motor," jelas AKBP Taryono kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Plt Wakapolrestabes Medan beserta jajaran mepaparkan beberapa kasus dan tersangka. [FT News/Reza Syahputra]

Kemudian, lanjut AKBP Taryono, keempat pelaku meminta HP pelapor dan korban untuk diperiksa agar percaya. Korban (Hafiz) memberikan HP miliknya kepada para pelaku. Sedangkan HP milik Rizky diambil paksa. Selain itu, agar tak dikejar, para pelaku juga mengambil dua buah kunci sepeda motor.

Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok

"Atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini, pihak korban mengalami kerugian 1 unit HP merk Iphone 14Pro, 1 unit HP iphone XS, dan 1 unit HP merk Samsung A23, dengan total Rp 50.500.000," lanjutnya.

Setelah kejadian pencurian itu dan pihak korban sudah melapor ke polisi, pada Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 21.02 WIB, tim Jatanras Polresta Medan mendapat informasi tentang keberadaan diduga istri kedua pelaku yang sedang bukber di Wowrung Adam Malik.

Mendapat informasi itu, tim Jatanras membuntuti istri kedua pelaku dari arah belakang hingga mengarah ke rumah mereka. Sesampainya di rumah pelaku, tim Jatanras melakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh ibu Kepling.

Plt Wakapolrestabes Medan menanyakan kepada pelaku. [FT News/Reza Syahputra]

"Ketika pemeriksaan itu, tim mendapatkan sejumlah barang bukti kunci sepeda motor dan casing HP yang banyak bertebaran di rumah tersebut. Lalu, tim melakukan interogasi terhadap istri dari kedua pelaku. Usai melakukan interogasi, tim langsung membawa kedua istri kedua pelaku ke Sat Reskrim Polrestabes Medan," ujar AKBP Taryono.

Saat interogasi kembali di Polrestabes Medan, istri Safrizal mengatakan bahwa suaminya sedang berada di Desa Kutalimbaru Seroja II. Tim Jatanras pun ke lokasi dan menangkap Safrizal. Kepada polisi, Safrizal mengakui bahwa dia pelaku yang viral ngaku-ngaku polisi tepatnya di Simpang VI Lampu Merah Tanjung Sari.

Untuk HP curiannya, Safrizal mengaku menjualnya ke Jiwantoro Anju Tampubolon. Sang penadah dan Safrizal pun diamankan. Sedangkan pelaku lain, Arry ditangkap di Jalan HM Said.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana," tandas AKBP Taryono.

Tag Polisi Gadungan Polrestabes Medan genk motor

Terkini