Polri Siagakan 166 Ribu Personel Amankan Mudik Lebaran
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Kepolisian RI (Polri) menyiagakan sebanyak 166.743 personel untuk mengamankan pelaksanaan mudik lebaran tahun ini. Para personel tersebut nantinya ditempatkan di seluruh titik di Indonesia.
Para personel yang akan bertugas dalam pengamanan mudik tahun ini berasal dari Mabes Polri, Polda, dan instansi terkait lainnya, demikian dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi di Jakarta, Rabu (13/4).
"Polri nanti akan mendirikan pos pam (pengamanan) dan pos yan (pelayanan). Di pos yan itulah nanti bersama sama steakholder terkait lainnya ditempatkan ruang vaksin maupun booster," kata Eddy.
Baca Juga: PDIP Tetapkan Ganjar Pranowo Capres 2024
Dijelaskan, Korlantas Polri memprediksi puncak arus mudik lebaran 2022 terjadi pada 29 dan 30 April. Sementara untuk arus balik sepekan kemudian, atau 7 dan 8 Mei.
Dengan sudah adanya prediksi puncak arus mudik dan balik, Korlantas Polri telah menyiapkan skema antisipasi kepadatan kendaraan.
Bahkan, skema antisipasi yang disiapkan terbagi menjadi beberapa fase, mulai dari normal hingga kemacetan parah.
Baca Juga: Delapan Fraksi DPR Sepakat jadi Pemohon Intervensi di Kasus Sistem Proporsional Tertutup
“Antisipasi sudah disiapkan skenarionya mulai dari situasi normal, padat, macet sampai dengan situasi emergency,†ungkap Eddy.
Selain mengurai kemacetan yang mungkin terjadi, Eddy mengingatkan kepada masyarakat bahwa tugas Polri lainnya dalam mudik tahu ini adalah memeriksa kelengkapan syarat pemudik di pos pemantauan.
Syarat yang harus dipenuhi pemudik di antaranya menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Syarat ini berlaku bagi masyarakat yang baru menerima vaksin dosis pertama.
Ditambahkan, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan, bagi yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.