Polri Ungkap Modus Eks Kepala Balai Besar POM Bandung Lakukan Pemerasan

Hukum

Selasa, 13 Agustus 2024 | 00:00 WIB
Polri Ungkap Modus Eks Kepala Balai Besar POM Bandung Lakukan Pemerasan

FTNews --- Polri mengungkap modus pemerasan yang melibatkan SD, mantan Kepala Balai Besar POM (Pengawas Obat dan Makanan) Bandung, dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai mencapai Rp 3,49 miliar.

rb-1

Modus yang terungkap tidak hanya mencakup pengurusan kasus PT AOBI tetapi juga upaya strategis untuk menggulingkan Kepala BPOM.

Menurut Kombes Arief Adiharsa, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penyidikan mengungkap bahwa SD, dalam periode 2021 hingga 2023, secara sistematis memeras FK, Direktur PT AOBI, dengan berbagai tuntutan finansial.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-77 TNI

rb-3

“Modus ini melibatkan permintaan berulang kali dari SD kepada FK, yang menekan FK untuk menyetorkan uang dalam jumlah besar,” ungkap Arief, dikutip dari keterangan Humas Polri.

Kasus ini menyoroti praktik pemerasan yang mencakup upaya manipulatif untuk penggulingan Kepala BPOM. SD diduga menerima Rp1 miliar sebagai bagian dari rencana untuk menjatuhkan Kepala BPOM dan memanipulasi proses pengurusan sidang PT AOBI.

Uang lainnya—Rp967 juta melalui rekening atas nama DK, Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp350 juta secara tunai—dilaporkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan pemrosesan kasus.

Baca Juga: Mudik Lebaran Lancar, Pemerintah Apresiasi Masyarakat dan Petugas

Selain itu, Polri telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen terkait kasus ini. BPOM juga telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap SD dengan demosi dari jabatan Kepala Balai Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

SD kini menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.***

Tag Headline FTNews.co.id Baresktim Polri Kasus Balai Besar POM Bandung Pemerasan dan Gratifikasi

Terkini