Polsek Cilandak Pastikan Satpam Sekolah Tak Jual Sabu ke Siswa

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi memastikan bahwa penjaga sekolah di Cilandak berinisial RR (29) yang diringkus akibat terlibat dalam peredaran narkoba tidak menjual sabu-sabu ke siswa sekolah.

“Tidak ada indikasi dijual ke siswa sekolah,” kata Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key, saat diminta keterangan, pada Senin (24/7).

Lebih lanjut Wahid mengatakan bahwa RR mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada teman dekatnya.

“Narkoba jenis sabu dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan hanya di jual kepada teman teman yang sudah dikenal, termasuk sesama satpam,” ujar Wahid.

Kemudian ia menuturkan bahwa terkait hal ini, pihak sekolah mengapresiasi dan mendukung kinerja Polsek Cilandak dalam memberantas peredaran narkoba.

Sebelumnya diberitakan, Seorang penjaga sekolah berinisial RR (29) diringkus tim Polsek Cilandak. Akibat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key memgatakan bahwa tersangka diringkus pada Senin, 17 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Bertempat di Halaman Sekolah Al Wildan Internasional, seorang satpam sekolah ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu,” kata Wahid, dalam keterangannya, dikutip Senin (24/7).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun akhirnya tertangkap setelah terjadi aksi kejar-mengejar.

“Polisi juga menangkap satpam lain disekolah itu yang selalu jadi pembeli di hari sebelumnya, yang masih menyisakan barang bukti saat ditangkap,” ujar Wahid.

Sementara itu selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita beberapa paket sabu-sabu siap edar. Namun ia tidak menjelaskan secara detail jumlah paket sabu-sabu tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sudah hampir setahun melakukan aksinya dan menjual kepada para pemakai narkoba yang dikenal dekat. Diantaranya rekan seprofesinya di sekolah tersebut,” ungkap Wahid.

Kemudian Wahid menuturkan bahwa saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan Polsek Cilandak untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Artikel Terkait