Polsek Pademangan Tangkap Dua Tersangka Begal yang Juga DPO di Jakut
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Setelah dicari sejak Mei 2021, Kepolisian Sektor Pademangan, Jakarta Utara. akhirnya berhasil menciduk dua tersangka berinisial ISK dan YD yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Status DPO mereka terungkap dari pengembangan yang dilakukan anggotanya dalam kasus dugaan pembegalan yang melibatkan tiga tersangka di Jalan RE Martadinata pada 3 Agustus 2022 lalu," ujar Kepala Polsek Pademangan Komisaris Polisi Happy Saputra di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (9/8).
Lebih lanjut ia mengatakan ketiga tersangka yaitu F (20), EK (15), dan RA (19) ditangkap saat timnya mencurigai tiga pemuda yang berboncengan motor di Jalan RE Martadinata.
Baca Juga: KPK Periksa Mardani Maming Terkait Kasus Dugaan Korupsi
Setelah diberhentikan dan diperiksa, salah satu dari mereka membawa senjata tajam berupa celurit.
Kemudian, saat diinterogasi ketiganya mengaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di sejumlah tempat bersama empat orang lain, yaitu ISK (19), YD (17), R (19), dan I (21).
Keempat tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Polsek Pademangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: KPK Masih Hitung Uang yang Diamankan dari Kediaman Mantan Wali Kota Yogyakarta
"Langsung kami kenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Happy.
Sementara itu, tersangka ISK dan YD terungkap merupakan DPO dalam kasus perkelahian yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Ini adalah hasil pengembangan kami, ternyata (dari) empat orang yang kami amankan ada dari mereka yang DPO Polsek Kemayoran," ujar Happy.
Tersangka ISK dan YD akan diserahkan ke Polsek Kemayoran karena tindak pidana yang mereka lakukan terjadi di wilayah itu.
"Itu sudah satu tahun, jadi ini cukup lama. Maka I (ISK) dan Y (YD) yang merupakan DPO Polsek Kemayoran akan kami serahkan untuk melakukan penyelesaian perkara," kata Happy.
Menyusul penangkapan tujuh tersangka, kepolisian lalu menangkap kepala komplotan begal itu yang berinisial RS (17).
Sementara enam tersangka lainnya dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.