PPATK Beberkan Fakta-fakta Penyimpangan Rekening Dormant, di Antaranya 10 Juta Rekening Penerima Bansos
Nasional

Koordinator Kelompok Substansi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Natsir Kongah memaparkan fakta-fakta penyimpangan rekening dormant, baik baru sebatas indikasi maupun yang telah terbukti melakukan penyimpangan.
Pertama, kata Natsir, sejak tahun 2020, berdasarkan Hasil Analisis ataupun Hasil Pemeriksaan PPATK, terdapat lebih dari 1 juta rekening dianalisis oleh PPATK yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Lebih 10 Juta Rekening Penerima Bansos
Baca Juga: Tegas! Pemerintah Bakal Coret 571.410 Penerima Bansos Terlibat Judol dan Terorisme
"Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee, dimana rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum, yang selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi menjadi tidak aktif/dormant, dan lebih dari 50,000 rekening tidak ada aktivitas transaksi rekening sebelum teraliri dana illegal," jelas Natsir.
Kedua, PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran.
Baca Juga: DPR Akan Panggil PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu
Lebih 2.000 Rekening Pemerintah dengan Total Nilai Rp500 Miliar
Koordinator Kelompok Substansi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Natsir Kongah/Foto: tangkap layar
Ketiga, ditemukan juga lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.
"Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut," pungkasnya.***