PPKM di Ibukota Diperketat Menjadi Level 2
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri meningkatkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta. Jika sebelumnya, status PPKM di Ibukota berada pada level 1, mulai hari ini hingga tanggal 13 Desember naik menjadi level 2.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dengan ditingkatkannya status PPKM di Jakarta, maka kehadiran siswa di sekolah dibatasi maksimal 50 persen, begitu juga dengan perkantoran. Pasar rakyat hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00. Selain itu, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 75 persen.
Baca Juga: Polisi Ringkus Enam Pengeroyok Wartawan di Ancol
Pada PPKM level 1, pasar rakyat boleh buka selama 24 jam. Pemerintah pun tidak membatasi jumlah pengunjung dalam lokasi jual beli tersebut.
Toko kelontong, agen pulsa, tempat pangkas rambut, tempat cuci mobil, dan tempat sejenisnya hanya boleh buka hingga 21.00.
Selanjutnya, kebijakan jam buka warteg hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Orang yang makan di tempat hanya diberikan waktu 60 menit. Aturan serupa berlaku pada rumah makan, restoran, dan kafe.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ibu Tenggelamkan Bayinya Tak Cuma Sekali
Terakhir kapasitas mal dan pusat perbelanjaan dipangkas dari 100 persen menjadi 50 persen. Jam tutup mal pun dimajukan dari 22.00 menjadi 21.00.
Transportasi tidak terdampak saat DKI Jakarta naik ke PPKM level 2. Transportasi umum masih boleh beroperasi dengan 100 persen kapasitas.