Pramono-Rano Bakal Pimpin Jakarta Usai Tak Ada Gugatan ke MK, Anies: Insya Allah, Jakarta Makin Menyala

Metropolitan

Kamis, 12 Desember 2024 | 16:48 WIB
Pramono-Rano Bakal Pimpin Jakarta Usai Tak Ada Gugatan ke MK, Anies: Insya Allah, Jakarta Makin Menyala
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama pasangan Pramono Anung-Rano Karno. [Instagram /@aniesbaswedan]

Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, pasangan Pramono Anung-Rano Karno dipastikan menjadi pemenangnya.

rb-1

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun angkat suara terkait hal ini. Lewat unggahan akun Instagram pribadinya, ia menyebut hal itu sebagai kemenangan rakyat Jakarta.

Dalam postingan itu, Anies mengunggah foto Pramono Anung bersama para warga.

Baca Juga: Bisakah Rano Karno Menjadi Cawagub Jakarta dengan Status Pernah Menjabat Gubernur?

rb-3

"Selamat atas kemenangan rakyat Jakarta. Insya Allah, Jakarta Makin Menyala," tulis Anies dalam narasi unggahannya, Kamis (12/12).

Unggahan Anies itu langsung dibanjiri like dan komentar dari warganet.

Lantas kapan KPU DKI Jakarta akan mengumumkan Pramono-Rano sebagai pemenang Pilkada Jakarta?

Baca Juga: Polusi Udara Jakarta, Legislator: Perlu Tindakan Bukan Rangkaian Kata

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah menjelaskan, pihaknya baru akan mengumumkan pemenang Pilkada Jakarta 2024 paling lambat tiga hari setelah MK memberitahukan permohonan perselisihan hasil pemilihan yang tertuang di dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

"Paling lambat tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka tahapan berikutnya KPU DKI akan menetapkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Pilkada 2024," kata dia.

Fahmi menerangkan, ini sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam pasal 57 dijelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan yakni tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

Adapun, pengumuman BRPK kepada KPU diagendakan pada 19-20 Desember 2024.

"Paling lambat tiga hari setelah itu baru akan kita umumkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024," tutur dia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama pasangan Pramono Anung-Rano Karno. [Instagram /@aniesbaswedan]

Sementara itu, berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 permohonan sengketa Pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.

KPU Provinsi DKI Jakarta diketahui menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12).

Karena itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK yaitu Rabu (11/12) pukul 23.59.

Hingga batas waktu tersebut berakhir, baik kubu RIDO maupun Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak mengajukan gugatan ke MK.

Tag Anies Baswedan Pramono-Rano Pramono Anung Rano Karno Pilkada Jakarta MK

Terkini