Gubernur Anies Ubah Aturan PPKM Saat Libur Nataru

Daerah

Senin, 13 Desember 2021 | 00:00 WIB
Gubernur Anies Ubah Aturan PPKM Saat Libur Nataru

Forumterkininews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengubah aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta jelang libur natal dan tahun baru (Nataru).

rb-1

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19.

Kepgub yang diteken pada 2 Desember itu menetapkan Jakarta akan menerapkan PPKM Level 3 selama masa Natal dan tahun baru. Namun di sisi lain, pada 7 Desember, pemerintah pusat membatalkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah saat libur Nataru.

Baca Juga: Kelebihan Kapasitas, Polisi Hentikan Konser Musik "Berdendang Bergoyang"

rb-3

"Pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3. Maka kita akan merubah peraturan gubernur. Perubahannya nanti merujuk kepada instruksi mendagri," kata Anies kepada wartawan, Senin (13/12).

Anies mengatakan sebelumnya, Kepgub 1430 tentang PPKM Level 3 sengaja dikeluarkan di awal Desember, dengan tujuan agar masyarakat bisa bersiap, meski pelaksanaannya di akhir Desember.

"Begitu menerima instruksi menteri dalam negeri mengenai PPKM level 3, maka di awal Desember kami sudah langsung siapkan peraturan gubernurnya. Itu kalau tidak salah ditandatangani tanggal 2 atau 4 Desember," katanya

Baca Juga: Depo Pertamina Plumpang Kebakaran, Erick Thohir: Saya akan Kawal Kasus Ini

Tag Daerah Anies Baswedan Gubernur Dki Jakarta Libur Nataru PPKM Level 3

Terkini