Presiden Korea Selatan Resmi Dimakzulkan Oleh Majelis Nasional

Politik

Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:33 WIB
Presiden Korea Selatan Resmi Dimakzulkan Oleh Majelis Nasional
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. (Foto: Ist)

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol akhirnya resmi dimakzulkan oleh parlemen, Sabtu (14/12) sebagai dampak huru-hara darurat militer.

rb-1

Pemakzulan Yoon Suk Yeol berlangsung melalui pemungutan suara di Majelis Nasional. Hasilnya, dari total 300 pemilih yaitu 204 anggota mendukung, 85 menolak, 3 abstain dan 8 suara tidak sah.

Partai berkuasa yaitu People Power Party (PPP) ikut memberikan suara untuk pemakzulan itu. Mosi pemakzulan ini mencakup tuduhan bahwa Yoon Suk Yeol secara langsung meminta pasukan darurat militer untuk menutup Majelis Nasional dan menghalang-halangi para anggota parlemen.

Baca Juga: Mengenal Kota Muan, Tempat Pesawat Jeju Air Jatuh dan Terbakar

rb-3

Rapat Majelis Nasional Korea Selatan dalam rangka pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. (Foto: Ist)

Jika parlemen tidak datang ke Majelis Nasional, mereka tidak mungkin mengeluarkan resolusi penolakan darurat militer.

Setelah lolos di parlemen, pemakzulan Yoon Suk Yeol akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama. Karenanya, selama proses pemakzulan tersebut, pemerintahan akan dipegang oleh Perdana Menteri.

Sementara itu, partai penguasa di Korea Selatan yaitu PPP menolak mosi pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol sebagai imbas dari drama darurat militer.

Baca Juga: Demi Keselamatan Konser Musik NCT 127, Polisi Perketat Keamanan

Dilansir dari kantor berita Yonhap, Sabtu (14/12) , diungkapkan bahwa PPP memutuskan untuk menentang usulan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.

Akan tetapi, PPP tidak memboikot pemungutan suara di Majelis Nasional Korea Selatan terkait rencana pemakzulan. Sehingga, pemungutan suara mosi pemakzulan tetap dilakukan. PPP sendiri adalah partai yang menaungi Presiden Yoon Suk Yeol.

Sebelumnya, usulan pertama untuk pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol sempat dibatalkan karena tidak kuorum. Sebanyak mauoritas dua pertiga suara diperlukan untuk meloloskan usulan pemakzulan bagi Presiden Yoon Suk Yeol.

Kemarahan warga Korea Selatan atas darurat militer yang dikeluarkan oleh Presiden Yoon Suk Yeol. (Foto: Ist)

Artinya, diperlukan dukungan setidaknya dari delapan anggota parlemen dan Partai berkuasa Korea Selatan yaitu Partai Kekuatan Rakyat (PPP).

Diketahui, Korea Selatan sempat mengalami keadaan tidak kondusif karena diumumkannya darurat militer pada 3 Desember 2024 lalu yang hanya berlangsung selama enam jam.

Peristiwa ini mengakibatkan kemarahan masyarakat Korea Selatan. Akhirnya, masyarakat Korea Selatan menggelar aksi menuntut mundurnya Presiden Yoon Suk Yeol.

Tag Korea Selatan Yoon Suk Yeol Darurat militer

Terkini